Kembali Memanas Atas Vonis Habib Bahar, Ini Fakta Hukumnya
-->

Advertisement Adsense

Kembali Memanas Atas Vonis Habib Bahar, Ini Fakta Hukumnya

60 MENIT
Kamis, 06 Januari 2022

60menit.co.id | Abu Janda (Arya Permadi) - Habib Bahar bin Smith (edit foto ; zho)


60MENIT.co.id, Bandung | Kembalinya Habib Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Kali ini ia menjadi tersangka lantaran diduga menyebar berita bohong dalam ceramahnya di Kabupaten Bandung pada 11 Desember 2021 lalu yang berpotensi menimbulkan huru-hara.


Penetapan ini menimbulkan kontra opinion bagi kuasa hukum Habib Bahar, sehingga melebarkan penafsiran kepada kasus yang dipandang sama tetapi tidak ada eksekusi hukum dari pemerintah. Kamis (6/01/2022).


Kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta mengatakan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya merupakan tanda dari matinya demokrasi.


"Yang jelas, luar biasa ya, Innalillahi wa Innailaihi Rajiun, berarti memang keadilan dan demokrasi di negara kita ini sudah mati, sebagaimana yang disampaikan Habib Bahar ketika akan diperiksa," kata dia melalui sambungan telepon, Selasa (4/1).


Ichwan menambahkan, penetapan tersangka yang dilakukan terhadap kliennya terlalu cepat. Sejumlah saksi yang dirasa perlu dimintai keterangan untuk melengkapi proses sebelum penetapan tersangka tidak dihiraukan. Seperti panitia penyelenggara kegiatan ceramah yang diadakan di Margaasih, Kabupaten Bandung.


"Tidak ada proses dulu atau interval memeriksa saksi dari pihak kepolisian. Saya bahkan mendapat informasi, panitia penyelenggara pada saat diadakan pengajian itu sampai saat ini belum diperiksa loh. Saksinya belum diperiksa," ucap dia.


Mandegnya Kasus Penodaan Agama Denny Siregar-Abu Janda


Penangkapan Habib Bahar menimbulkan komentar yang beragam. Pasalnya, ada beberapa kasus serupa yang pernah terjadi namun penanganannya cukup berbeda.


Sebut saja kasus Denny Siregar yang juga dilaporkan ke polisi karena diduga menghina santri dengan sebutan teroris. Padahal, laporan itu sudah berbulan-bulan.


Kasus serupa juga pernah menimpa Arya Permadi atau yang dikenal dengan Abu Janda. Pria ini sudah berkali-kali dilaporkan ke polisi. Tahun 2021 ia kembali dilaporkan karena melontarkan kalimat bernada rasisme kepada Natalius Pigai. 


Di saat yang bersamaan, ia juga dilaporkan karena cuitannya di Twitter yang menyebut Islam sebagai agama pendatang dan arogan.


Namun, sama halnya dengan kasus Denny Siregar, kasus penodaan agama yang dilakukan Abu Janda juga jalan di tempat.


Komentar mengenai mandegnya penanganan kasus tersebut ramai di media sosial. Publik mempertanyakan kenapa penanganan kasus-kasus tersebut amat berbeda.


(zho)