Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 T, Atas Tuduhan Pelanggaran Hal Cipta Gojek
-->

Advertisement Adsense

Nadiem Makarim Digugat Rp24,9 T, Atas Tuduhan Pelanggaran Hal Cipta Gojek

60 MENIT
Kamis, 06 Januari 2022

60menit.co.id | NADIEM MAKARIM, Menti Pendidikan. (Net)

60MENIT.co.id, Jakarta | Perusahaan layanan transportasi online PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan pendirinya, Nadiem Makarim digugat Rp24,9 triliun ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas tuduhan pelanggaran hak cipta. Kamis (6/01/2022).


Gugatan dilayangkan oleh Hasan Azhari alias Arman Chasan Jumat (31/12) lalu. Gugatan teregister dengan Nomor Perkara 86/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dengan klasifikasi perkara Hak Cipta.


Dalam petitum gugatannya, ia meminta pengadilan Menghukum Gojek  dan Nadiem Makarim secara tanggung renteng membayar Royalti kepadanya sebesar Rp24,9 triliun.


Juga, "Menghukum Tergugat I (PT. Aplikasi Karya Anak Bangsa) dan Tergugat II (Sdr. Nadiem Makarim) secara tanggung renteng membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)," sebagaimana dikutip dari petitum yang diunggah di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Minggu (2/1).


Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjadwalkan sidang pertama perkara ini pada Kamis (13/1) mendatang pukul 10.00 WIB. 


Hasan yang merupakan pria asal Betawi ini disebut pernah mengaku penemu ojek online pertama di dunia dan pernah memasarkan jasa ojeknya di situs blogger.


Chief of Corporate Affair Gojek Group Nila Marita mengatakan pihaknya baru mengetahui gugatan Hasan dan belum menerima pemberitahuan resmi. Menurut Nila, Gojek selalu memenuhi seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia.


(zho)