Bahar Smith Segera Disidang di Kasus Penyebaran Berita Bohong
-->

Advertisement Adsense

Bahar Smith Segera Disidang di Kasus Penyebaran Berita Bohong

60 MENIT
Sabtu, 19 Februari 2022

60menit.co.id | Habib Bahar Bin Smith

60MENIT.co.id, Bandung | Bahar bin Smith bakal segera disidang dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong. Pihak jaksa kini tengah menyusun surat dakwaan Bahar untuk kemudian dilimpahkan ke pengadilan.


Kami sedang menyiapkan seluruh berkas dakwaan dan sebagainya untuk kita limpahkan ke pengadilan dari JPU," ucap Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil kepada awak media seperti dilansir, Jumat (18/2/2022).


Dodi menjelaskan penyusunan surat dakwaan dilakukan oleh tim jaksa penuntut umum dari Kejati Jabar dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung. Kejaksaan juga tengah menyiapkan administrasi pelimpahan berkas ke pengadilan.


Kita menyiapkan dakwaan, check and recheck, kemudian menyiapkan administrasi untuk berkas tersebut. Yang jelas, berkas sudah lengkap, sudah tahap dua. Tinggal persiapan untuk limpahkan ke pengadilan," kata Dodi.


Namun Dodi belum bisa memastikan jadwal pelimpahan berkas dakwaan. Yang pasti, kata dia, begitu berkas dakwaan lengkap, Bahar akan segera disidangkan.

"Intinya, secepatnya," kata dia.


Seperti diketahui, Bahar ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa penyidik Polda Jabar. Bahar ditetapkan tersangka atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah.


Kasus itu kemudian dilimpahkan ke kejaksaan. Perkara itu sudah dinyatakan lengkap atau P21.


Pelimpahan dilakukan penyidik Polda Jabar ke Kejati Jabar. Selain Bahar, ada satu tersangka lagi dalam kasus yang sama, yakni Tatang Rustandi.


Berkas penyidikan Tatang juga sudah dilimpahkan ke jaksa. Tatang merupakan pengunggah video ceramah Bahar.


Dalam perkara ini, Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 ayat (1) angka 1E KUHPidana. 


(**)