Eggi Sudjana : Penahanan Edy Mulydi Gak Penuhi Standar Hukum
-->

Advertisement Adsense

Eggi Sudjana : Penahanan Edy Mulydi Gak Penuhi Standar Hukum

60 MENIT
Rabu, 02 Februari 2022

60menit.co.id | Eggi Sudjana, Ketua Umum Tim Pembela Agama dan Aktivis (Foto Editor Redaksi)


60MENIT.co.id, Jakarta | Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis, Eggi Sudjana memberikan tanggapannya terkait penahanan Edy Mulyadi. Ia menilai kekuatan hukum atas penahanan Eddy Mulyadi tidak mendasar. Rabu (2/02/2022).


Edy Mulyadi telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan berita bohong terkait pernyataannya mengenai Kalimantan 'tempat jin buang anak’.


Selain resmi ditetapkan sebagai tersangka, Edy Mulyadi juga langsung ditahan oleh pihak Bareskrim Polri.


Menanggapi hal tersebut, Eggi Sudjana menilai bahwa penahanan terhadap Edy Mulyadi tidak berdasar pada hukum yang jelas.


“Dalam perspektif hukum saya tidak menentang, tidak menghambat aspirasi dan keinginan teman-teman Kalimantan, tidak, saya hanya bicara teknis hukum,” kata Eggi Sudjana seperti dikutip Kabar Besuki dari Youtube tvOneNews_ pada 1 Februari 2022.


dalam perspektif hukum, dimana saudara Edy sudah ditahan itu kan harus pertanggungjawaban yang jelas, kenapa orang ditahan?,” tambahnya.


Menurut Eggi Sudjana, pihak kepolisian sebenarnya tidak berhak untuk menahan Edy Mulyadi karena tidak ada bukti yang jelas.


“Gak boleh orang ditahan kalau tidak cukup alat buktinya, apa alat buktinya? Tentu kesalahan yang dilakukan,” terangnya.


Lebih lanjut, Eggi Sudjana menilai bahwa pernyataan Edy Mulyadi tentang ‘jin buang anak’ tidak bisa dipidanakan karena tidak ada hukum yang mengatur bahwa diksi yang digunakan oleh Edy bisa dipidanakan.


“Tentang diksi, gak ada hukum yang mengatur itu,” ujarnya.


(zho)