Gaji Prajurit Dikorupsi Oknum Jenderal TNI AD, Jenderal Dudung Murka
-->

Advertisement Adsense

Gaji Prajurit Dikorupsi Oknum Jenderal TNI AD, Jenderal Dudung Murka

60 MENIT
Senin, 07 Februari 2022

60menit.co.id | Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

60MENIT.co.id, Jakarta | Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman Marah mengetahui gaji prajurit untuk dana Tabungan Wajib Perumahan (TWP) AD periode 2013-2020 di korupsi oleh seorang Brigadir Jenderal TNI berinisial YAK. 


Jenderal Dudung menjelaskan, bahwa setiap prajurit memang mendapatkan potongan senilai Rp150 ribu untuk tabungan perumahannya. "Prajurit setiap bulannya dipotong Rp150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP untuk perumahan prajurit. 


Memang tahun lalu ada penyimpangan dilakukan Ketua TWP, Brigjen YAK yang menyimpangkan uang itu. Sekarang sudah proses hukum, sudah ditahan," kata Dudung di Mabesad, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).


KSAD melanjutkan, sampai dengan saat ini kasusnya masih dalam penyidikan. Jenderal Dudung mengaku telah berkomunikasi dengan Kepala BPKP untuk melakukan audit terkait mengalir kemana saja uang-uang tersebut. 


Saya akan minta kepada Kepala BPKP, sudah komunikasi saya akan audit Kalau perlu audit forensik, dimana aliran dana itu, 3 sampai 5 tahun ke belakang," jelasnya. 


Oleh karena itu, Brigjen YAK harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Uang-uang yang telah disimpangkan, harus segera dikembalikan seluruhnya, bagaimana pun caranya. Dalam kasus ini, Brigjen TNI YAK selaku ketua TWP telah ditetapkan tersangka dan ditahan. 


(**)