Hakim Tolak Anak Pemilik Sinarmas Group Gugat Sengketa Bagi Waris
-->

Advertisement Adsense

Hakim Tolak Anak Pemilik Sinarmas Group Gugat Sengketa Bagi Waris

60 MENIT
Jumat, 04 Februari 2022

60menit.co.id | Freddy Widjaja.


60MENIT.co.id, Jakarta | Kisruh sengketa warisan mendiang pendiri Sinarmas Group memasuki babak baru. Gugatan yang pernah dilayangkan Freddy Widjaja, salah satu anak Eka Tjipta sejak 2020 ditolak pengadilan.


Freddy sebelumnya menggugat akta warisan yang dibuat di tahun 2008. Gugatan dilakukan karena pembagian warisan di dalam akta tersebut dinilai tidak adil. Dalam akta wasiat itu disebutkan, Freddy Widjaja mendapatkan uang sebesar Rp 1 miliar.


Beberapa anak-anak Eka Tjipta Widjaja lainnya juga ada yang mendapatkan Rp 2 miliar dan ada yang Rp 1 miliar. Total nilai warisan yang dibagikan senilai Rp 76 miliar untuk 34 orang penerima yang disebut dalam surat wasiat tersebut.


Sementara itu, bila ada sisa uang, maka diserahkan ke Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muktar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja. Di sinilah dia merasa pembagian warisan tidak adil, karena sisa uang yang diserahkan kepada 5 saudaranya itu tidak dirinci. 


Ada potensi kelima saudaranya mendapatkan bagian jauh lebih banyak daripada yang dia dapatkan.


Gugatan didaftarkan per Senin malam 10 Agustus 2020 dengan nomer perkara 637/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL terhadap akta wasiat di tahun 2008. 


Secara lengkap, Freddy menggugat lima saudara tirinya mulai dari Teguh Ganda Widjaja, Indra Widjaja, Muhtar Widjaja, Djafar Widjaja, dan Franky Oesman Widjaja.


Mantan sekretaris ayahnya, Elly Romsiah juga masuk dalam daftar salah satu tergugat. 


Bila dirinci, Indra Widjaja dan Elly Romsiah merupakan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana wasiat yang dibuat pada 25 April 2008.


Dalam gugatannya, Freddy meminta seluruh harta Eka Tjipta dihitung kembali termasuk dalam pembagian jatah warisannya. Dia meminta wasiat yang dibuat tahun 2008 dibatalkan, karena pembagiannya tidak adil.


Masih dalam gugatan yang didaftarkan Freddy ke PN Jaksel, dia juga memasukkan jumlah harta Eka Tjipta yang dia ketahui. Dia memasukkan jumlah aset beberapa perusahaan Sinar Mas, totalnya ada 16 perusahaan dengan aset Rp 737 triliun


Harta warisan memang selalu menjadi rebutan tak perduli dengan saudara sekalipun, apalagi yang jumlahnya triliunan. 


(**)