Ini Peraturan Baru Permenaker Tentang JHT
-->

Advertisement Adsense

Ini Peraturan Baru Permenaker Tentang JHT

60 MENIT
Sabtu, 12 Februari 2022

60menit.co.id | Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI. 

60MENIT.co.id, Jakarta | Ida Fauziyah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI menerbitkan aturan terbaru mengenai pencairan dana jaminan hari tua (JHT) melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.


Sebelumnya, dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, manfaat JHT langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri dan dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait.


Sementara pada pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, aturan tersebut berbunyi:


Pada Pasal 3, manfaat JHT dibayarkan kepada Peserta jika: - mencapai usia pensiun, -mengalami cacat total tetap, atau -meninggal dunia.


Sementara pasal 4 mengatur bahwa manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk juga Peserta yang berhenti bekerja. Peserta yang berhenti bekerja meliputi:

- Peserta mengundurkan diri,  - Peserta terkena pemutusan hubungan kerja, dan -Peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.


Jika kamu mengundurkan diri seperti yang ada pasal 4 atau terkena PHK, JHT akan diberikan saat kamu berusia 56 tahun seperti tertera pada pasal 5.


Sementara jika kamu meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, manfaat JHT diberikan pada saat sebelum atau setelah kamu meninggalkan Indonesia sebagaimana diatur pada pasal 6.


Lalu manfaat JHT bagi kamu yang mengalami cacat total tetap dapat diberikan sebelum mencapai usia pensiun.


Terakhir, jika kamu meninggal dunia, maka JHT akan diberikan kepada ahli waris kamu. Ahli waris yang diatur pada Pasal 8 mencakup: janda, duda, atau anak.


(**)