Tim Satres Narkoba Torut, Bekuk Pemakai dan Pengedar di Nonongan Torut
-->

Advertisement Adsense

Tim Satres Narkoba Torut, Bekuk Pemakai dan Pengedar di Nonongan Torut

60 MENIT
Selasa, 01 Februari 2022

60menit.co.id | Anggota Satres Narkoba Polres Toraja Utara ringkus pengedar narkoba. Dok. (Ist)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Seorang warga Kelurahan Momongan Utara, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara (Torut) diringkus polisi.


Adalah, Edi Taruk La’bi alias Pong Depi (44). Dibekuk karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.


Kapolres Torut AKBP Yuda Wirajati mengatakan, pelaku diamankan di jalan poros Lolai pada Kamis 27 Januari 2022.


“Dari tangan pelaku, diamankan satu plastik klip bening, berisikan sabu,” Kata Yuda, Selasa 1 Februari 2022.


Pelaku dan barang bukti sabu telah diamankan di Polres Torut untuk penyelidikan lebih lanjut.


“Pelaku dijerat Pasal 112 Ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun,” pungkasnya. 


(Erlin)