Hati-hati! Jaksa dan Pegawai yang Main Proyek, Ini Peringatan Keras Jaksa Agung!
-->

Advertisement Adsense

Hati-hati! Jaksa dan Pegawai yang Main Proyek, Ini Peringatan Keras Jaksa Agung!

60 MENIT
Kamis, 10 Maret 2022

60menit.co.id | Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin.


60MENIT.co.id, Jakarta | Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan di pusat maupun daerah, tampaknya harus berhati-hati dalam melaksanakan tugas mereka. Jaksa Agung ST Burhanuddin tidak main-main dalam menegakkan disiplin serta integritas terhadap korpsnya. Karenanya, ia mewanti-wanti seluruh jajaran kejaksaan untuk tidak bermain proyek. Jika ini terjadi, maka akan dicopot. 


“Walaupun dengan berat hati, saya pastikan akan mencopot jabatan saudara sebagai penerapan sanksi administratif,” kata ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Rabu (9/3). Jaksa Agung bahkan akan menerapkan sanksi pidana sesuai dengan kadar berat ringannya kesalahan anak buahnya yang main proyek. Ini, kata Jaksa Agung, agar menimbulkan efek jera serta pembelajaran bagi semua.


Peringatan ini disampaikan Jaksa Agung lantaran, pihaknya masih menerima laporan ada jaksa atau pegawai kejaksaan yang mengganggu dan main proyek. Mantan JAMDATUN (Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara) ini juga meminta peran serta seluruh masyarakat. Apabila masyarakat mengetahui ada oknum jaksa atau pegawai kejaksaan yang bermain proyek, ia minta agar melaporkannya melalui hotline WhatsApp di nomor 0813-8963-0001.


Jaksa Agung pun menjamin perlindungan secara penuh terhadap keamanan identitas pelapor. Berdasarkan catatan, dalam rilis akhir tahun pada 31 Desember 2021, sebanyak 68 insan Kejagung RI diberi sanksi disiplin hukuman berat pada tahun lalu. 24 orang di antaranya bahkan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Selebihnya ada yang dihukum penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun kepada 11 orang dan pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada empat orang.


Hukuman berat berupa pembebasan dari jabatan struktural maupun fungsional jaksa masing-masing dilakukan terhadap 100 orang. Adapun pemberhentian dengan tidak hormat tidak atas permintaan sendiri sebanyak sembilan orang. Sementara itu, untuk sanksi hukuman ringan dijatuhkan kepada 44 orang pegawai dan hukuman sedang terhadap 97 pegawai. Sehingga total ada 209 pegawai kejaksaan yang dikenakan hukuman disiplin pada 2021. 


(anto)