Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Saya Akan Jilat Tuh Syaefuddin Ibrahim Jika Tertangkap
-->

Advertisement Adsense

Irjen Pol Napoleon Bonaparte, Saya Akan Jilat Tuh Syaefuddin Ibrahim Jika Tertangkap

60 MENIT
Jumat, 25 Maret 2022

60menit.co.id

60MENIT.co.id, Jakarta | Saya Akan Jilat Tuh Syaefuddin Ibrahim Jika Tertangkap, begitu kata yang dilontarkan oleh Irjen Pol. Napoleon Bonaparte ketika disela-sela menghadiri undangan sidang dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Ungkapan diatas menunjukkan bahwa Irjen Pol Napoleon Bonaparte saking bencinya terhadap Pendeta Syaefuddin Ibrahim. Ia menganggap bahwa Syaefuddin adalah Penista Agama, dengan tindakannya telah mengacaukan ketenangan negara dan membenturkan umat Islam.


"Saya akan jilat Syaefuddin Ibrahim jika tertangkap, bukan saya siksa. Saya benci kepada orang yang menistakan Agama Islam dan dia telah membenturkan umat," kata Napoleon saat penuhi menghadiri sidang dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/03/2022).


Terdakwa kasus dugaan penganiayaan Irjen Pol Napoleon Bonaparte mengaku penganiayaan yang dilakukannya terhadap Kace demi akidah dan ia tidak pernah menyesal melakukannya, begitupun penilaiannya terhadap Syaefuddin Ibrahim.


“Saya sekarang sudah menjalani hukum, dan tidak pernah takut apalagi menyesal dengan ini karena itu demi akidah saya,” lanjut Napoleon di hadapan majelis hakim sebelum mendengarkan dakwaan jaksa di Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Kamis (24/3).


Napoleon hadir langsung dalam sidang agenda pembacaan dakwaan dirinya di PN Jakarta Selatan.


Jenderal Polisi bintang dua itu menegaskan dirinya tidak akan melarikan diri dan akan bertanggung jawab atas tindakannya terhadap Kace.


“Intinya saya dari awal tidak pernah melarikan diri dari permasalahan ini, bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” katanya.


Aksi penganiayaan di sel tahanan markas pusat Polri itu diduga dilakukan oleh Napoleon pada Agustus 2021 lalu usai Kace ditangkap dan menjalani tahanan di Rutan Bareskrim.


Saai ini, mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol Napoleon Bonaparte terancam penjara tujuh tahun atas penganiayaan terhadap terdakwa kasus penistaan agama Muhammad Kosman alias M. Kace.


Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Napoleon dengan pasal 170 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ayat 2 pasal itu menyebut pelaku penganiayaan dapat dipenjara maksimal hingga 7 tahun jika mengakibatkan luka pada korban.


(zho)
#MenguakFaktaDalamBerita #NapoleonAniayaMKeceDiperiksa? #NapoleonJadiTersangkaLagi #60menit.co.id