Soal Proyek Sarambu-Pedamaran, Silas Kende: Bisa Diadendum
-->

Advertisement Adsense

Soal Proyek Sarambu-Pedamaran, Silas Kende: Bisa Diadendum

60 MENIT
Senin, 07 Maret 2022

60menit.co.id | Soal Proyek Sarambu-Pedamaran, Silas Kende: Bisa Diadendum, Senin 7/03/2022 (by ; Anto)


60MENIT.co.id, Makassar | Proyek Peningkatan Jalan Sarambu-Pedamaran di Kecamatan Nanggala Toraja Utara, yang menelan dana Rp4,9 miliar tahun anggaran 2021, terus menjadi sorotan dan perbincangan berbagai pihak. Salah satu yang menyoroti hal ini adalah Ir Silas Kende, MT, mantan Kepala Dinas PUPR Sorong Selatan, Papua Barat. 


Komentar dan sorotan itu disampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA) kepada redaksi 60MENIT.co.id, sore ini (7/3). Menurut Silas, masa pemeliharaan pekerjaan selama dua tahun terhitung sejak Serah Terima Pertama (PHO), sehingga semua kerusakan yang terjadi selama masa pemeliharaan adalah tanggungjawab pihak pelaksana atau kontraktor. 


"Kalau alasan pelaksana tidak ada biaya talut, seharusnya kalau kontraktor bonafit tidak asal kerja. Kan bisa diadendum untuk item pekerjaan sangat urgen seperti talut supaya betonnya tidak gantung," tegas pria berdarah Pangala' Rindingallo ini. Lain halnya disampaikan Daniel Tonapa Masiku, pengacara muda Toraja yang berdiam di Jakarta. 


Lewat pesan WA, sore ini, Ia mengatakan, perlu penelusuran ada-tidaknya yang memberatkan pihak kontraktor pelaksana. Beban ini bukan mustahil berpengaruh pada pekerjaan di lapangan terkait mutu. "Kalau bisa ditelusuri kemungkinan ada pungli yang memberatkan kontraktor," tutur Daniel. Pungli dimaksud dalam bentuk gratifikasi. Upeti bisa saja diberikan sebelum pekerjaan dimenangkan. 


(anto)