Dari Kasus Axelle, Dua Direktur Belum Tersentuh Hukum Ada Apa?
-->

Advertisement Adsense

Dari Kasus Axelle, Dua Direktur Belum Tersentuh Hukum Ada Apa?

60 MENIT
Kamis, 07 April 2022

60menit.co.id | Kantor PT Axelle Jaya Manajemen.


60MENIT.co.id, Jakarta | Sejumlah Pimpinan PT Axelle Jaya Manajemen, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang Trade Asset Management, kini telah mendekam di penjara. Ini terkait kasus investasi ilegal atau kasus perbankan secara bersama-sama berupa investasi jasa keuangan ilegal. Mereka yang ditahan adalah Ardianto Randa (Komisaris), Wardana Sello (Komisaris), Oktavianus Patandung (Direktur Utama) dan Yohanis (Direktur). 


Ke-4nya ditahan berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Makassar No. 697/Pid.Sus/2020/PT.Mks tanggal 1 Pebruari 2021 dan Putusan Kasasi MA RI No. 2169 K/Pid.Sus/2021 tanggal 30 Agustus 2021. Hanya saja, dari kasus tersebut, dari penelusuran awak media, masih ada dua dari enam pimpinan Axelle yang belum tersentuh hukum. Ke-2nya adalah atas nama EY (Direktur) dan Les (Direktur). Hal ini diketahui berdasarkan Lampiran Keputusan Menkumham RI No. AHU-0016148.AH.01.01 Tahun 2019 tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas PT Axelle Jaya Manajemen. 



Ke-2 orang tersebut tidak jelas keberadaannya hingga sekarang. Namun dari data yang dihimpun, EY diduga berdiam di Manokwari, Papua Barat. Ia disinyalir bekerja sebagai Teller di Bank ARFINDO yang berkantor pusat di Manokwari. Sedang Les tidak diketahui rimbanya.


"Kalau memang begitu, bahwa masih ada dua dari 6 pimpinan Axelle yang belum tersentuh hukum saya kira ini perlu penjelasan. Yang pasti tidak boleh ada diskriminasi hukum. Kalau misalnya alasan tidak cukup bukti tentu ini juga harus dimintakan penjelasan atau mungkin penyidik waktu itu tidak tahu kalau pimpinannya ada enam orang," jelas Ketua Toraja Transparansi, Tommy Tiranda, saat dimintai tanggapannya, Kamis (7/4) hari ini. 


(red)