Peltu Bayu, Dansub 07 Sektor 22 Kembali Sidak ke RM Chung Gi Wa
-->

Advertisement Adsense

Peltu Bayu, Dansub 07 Sektor 22 Kembali Sidak ke RM Chung Gi Wa

60 MENIT
Jumat, 08 April 2022

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 07 melakukan Sidak Ipal ke RM. Chung Gi Wa di Jl. Lemahneundeut Sukawarna Sukajadi, Kota Bandung, Jumat 8/04/02022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Penertiban Instalasi Pengelolaan Air Limbah (Ipal) dari semua jenis perusahaan yang menghasilkan limbah padat maupun cair terus digelorakan Satgas Citarum Harum Sektor 22. Dengan tujuan semua jenis industri supaya berlaku tertib tanpa mengotori sungai maupun lingkungan.


Satgas Sub 07 Sektor 22 dipimpin Peltu Bayu DC, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Perusahaan Rumah Makan Chung Gi Wa yang beralamat di Jl. Lemah Neundeut Kelurahan Sukawarna Kecamatan Sukajadi, Jumat (8/04/2022).

 

Pada sidaknya, Peltu Bayu didampingi oleh manajer operasional perusahaan tersebut (Dian) yang pertamakali ditemui hingga dipinta keterangannya.


Sidak ke perusahaan ini Satgas Sektor 22 Sub 07 merupakan yang kedua kalinya, pertama sidak dilakukan pada bulan Agustus 2021, ketika itu perusahaan diperintahkan memerbaiki Ipalnya karena limbah yang dibuang tidak sesuai baku mutu.


"Untuk Ipal sudah ada perubahan ke arah lebih baik dari sidak yang pertama pada bulan Agustus 2021," singkat Bayu.


Dansub 07/22 (Peltu Bayu Dwi Cahyadi) didampingi Manager RM Chung Gi Wa (Dian)


Pada prinsipnya perusahaan ini sudah memiliki Ipal yang benar, yaitu sesuai aturan pemerintah (DLHK), seperti yang dikatakan oleh Dian, yaitu segala teknik dan aturan instalasinya kita sesuai dengan petunjuk Dinas, "Namun akhir-akhir ini sedang ada kendala, maka kita memanggil lagi pemborong Ipalnya," katanya.


Satgas Sektor 22 Sub 07 masih membolehkan perusaan ini beroperasi, dengan ketentuan dua Minggu ke depan Ipal sudah tuntas 100%. "Jika masalah baku mutu yang benar kita serahkan lagi ke ahlinya, yaitu Dinas Lingkungan Hidup yang biasa berperan dalam mengukur suhu dan parameternya," jelas Bayu.


Kadar maksimum baku mutu air limbah domestik yang ada di Kota Bandung mengikuti peraturan yang ada dalam Peraturan Gubernur Jawa Barat, yang mana aturan ini sudah baku digunakan di masing-masing jenis industri.


"Jika semua industri patuh terhadap aturan Bakumutu yang berlaku pastinya derajat air sungai akan segera membaik, bahkan selain bersih juga sehat," sontak Bayu.


(zho)