Sidak di Pizza Hut Setiabudi, Peltu Bayu Dansub 07 Sektor 22 Tegaskan Bakumutu
-->

Advertisement Adsense

Sidak di Pizza Hut Setiabudi, Peltu Bayu Dansub 07 Sektor 22 Tegaskan Bakumutu

60 MENIT
Selasa, 19 April 2022

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 07 Sidak di Rumah Makan Pizza Hut jalan Setiabudi No.87 kelurahan Gegerkalong kecamatan Sukasari, Selasa 19/04/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Gencarnya penertiban Instalasi Pengolahan Air Limbah (Ipal) pelaku industri, Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 07 Inspeksi Mendadak (sidak) di Pizza Hut jl. Setiabudi No.87 kelurahan Gegerkalong kecamatan Sukasari Kota Bandung.


DanSub 07, Peltu Bayu Dwi Cahyadi mengatakan, tujuan Sidak disetiap pelaku industri merupakan sikap keseriusan dari Satgas Sektor 22 dalam mewujudkan Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018, yaitu percepatan penanggulangan pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum, Selasa (19/04/2022).


"Hal ini kita tempuh, karena wujud dari keseriusan kita dalam menciptakan tujuan dari Perpres 15 Tahun 2018, sehingga seluruh sungai yang bermuara ke Sungai Citarum harus kondusif dari limbah kimia maupun limbah domestik," jelas Bayu.


Penertiban Ipal bagi pelaku industri oleh Satgas Sektor 22 suatu target utama dalam Perpres tersebut, yaitu untuk menghentikan pencemaran limbah kimia yang sangat merusak kondisi air sungai akibat kandungan racun kimia yang dibuang ke sungai tersebut.


Satgas Citarum Harum Sektor 22 sangat menjunjung tinggi perkembangan perekonomian di tengah masyarakat, artinya sangat mendukung aktivitas pengusaha untuk meningkatkan kesejahteraan warga banyak. 


"Kita dukung bahkan diharuskan adanya perusahaan atau pelaku industri, namun semua itu harus ada pengertian khusus bahwa limbah industri ini jangan sampai merusak ekosistem yang ada, soalnya rusaknya kondisi air sungai saat ini akibat dari kebebasan para industrial yang membuang limbahnya tanpa diolah Ipal yang benar," imbuh Bayu Dc.


Menyelia Ipal yang ada di Pizza Hut Setiabudi.


Kondisi di lapangan menurut pandangan media, kondisi air sungai sudah menuju ke kebaikan yaitu perkembangan tingkat beningnya air sungai sudah ada. Namun hal ini perlu ditunjang oleh pendisiplinan dari semua pihak supaya memelihara kebersihan sungai dan berkelanjutan.


Penertiban Ipal Industri adalah salahsatu peringatan tegas dari Satgas Citarum Harum Sektor 22 supaya semua pelaku industri mematuhi peraturan perundang-undangan yang sudah jelas terpampang sejak dahulu, bahkan ada sanksi khusus bagi pelaku industri yang membangkang melanggar aturan tersebut bisa kena denda sebesar Rp 2 Milyard bahkan 3 Milyard sesuai dengan derajat tingkat pencemarannya.


Sidak Satgas Sub 07 Sektor 22 ini dihadiri oleh Dansub dan anggota Subsektor 07 dan diketahui oleh Dodi Ferdian sebagai restoran manajer dan Reisyad sebagai asisten manajer, dengan hasil penyeliaan Satgas Sub 07 yaitu, sudah memiliki bak penyaringan air limbah yang layak dengan sistem bakteri, dan sudah tertib dalam pelaksanaan pembersihan gerstrap setiap dua jam sekali.


Kendati demikian, Peltu Bayu Dc tetap menyarankan kepada management Pizza Hut, dengan menekankan agar mempertahankan fungsi dan kebersihan ipal, "Dan ini sudah menjadi kewajiban bagi setiap pelaku industri dimanapun berada limbah yang dibuang harus sesuai bakumutu," tegas Bayu.

(zho)