Gunakan Jalan Umum, WASINDO Sorot Operasi Penambangan PDS
-->

Advertisement Adsense

Gunakan Jalan Umum, WASINDO Sorot Operasi Penambangan PDS

60 MENIT
Selasa, 31 Mei 2022

60menit.co.id 


60MENIT.co.id, Makassar | Aktivitas penambangan sebuah perusahaan di satu lokasi, sering menjadi sorotan baik oleh masyarakat setempat maupun pemerhati atau para pegiat LSM. Salah satu perusahaan yang sedang disorot adalah PT PDS (Panca Digital Solution), sebuah perusahaan tambang yang kini beroperasi di Luwu Timur. 


Pasalnya, perusahaan ini menambang tanpa memiliki jalan khusus. Jalan yang digunakan jalan untuk lalu lintas umum. Begitu pun untuk pelabuhan, perusahaan tersebut tidak punya dermaga berupa jetty. Hal ini disampaikan Musa Karim, aktivis lingkungan dan pemerhati tambang yang selama ini getol menyorot illegal mining dan dampak lingkungan. 


60menit.co.id


Musa juga dikenal sebagai Koordinator Perkumpulan WASINDO (Pengawas Independen Indonesia) dalam melakukan monitoring dan pengawasan umum terhadap Pemda khususnya di Luwu Timur. Kepada awak media, melalui WA, dari kemarin hingga hari ini, Selasa (31/5), Musa menginformasikan kondisi terkini operasi penambangan PDS.


Menurut dia, akses dari areal tambang PDS ke pintu masuk Pelabuhan Waru-Waru di Desa Lampia, Kecamatan Malili, Lutim, adalah jalan nasional. Penggunaan jalan dari pintu masuk pelabuhan, imbuhnya, sampai dermaga kewenangan pemerintah. "Dari pintu gerbang jalan beton anggaran provinsi. 10 km jalan provinsi ke Sulawesi Tenggara dinyatakan jalan nasional," timpalnya.


60menit.co.id


Sementara aktivitas tambang PDS ada sekitar 50 meter dari poros provinsi. "Melanggar UU Lingkungan Hidup, Pemda Lutim memberikan izin bukan pada tempatnya, dan DPRD Lutim sebagai alat pantau. Salah satu jalan dilalui itu kan jalan umum bukan jalan tambang, semestinya jalan sendiri, pencemaran/limbah tanah yang jatuh ke jalan dan ke laut," ujar Musa. 


Begitu pun jembatan yang dilalui milik pemerintah. "Bisa amblas karena bobot jembatan 30 ton. Sedang muatan mobil dump truck 30 ton, bisa lebih ditambah beban ecx pc 200. Siapa yang bertanggung jawab kerusakan jalan, limbah dll," bebernya. Dampak lain, meresahkan masyarakat pengguna jalan. "Jalan licin krn tanah campur lumpur dn batu krikil berserakan turun ke badan jln raya lintas propensi," jelas Musa.


60menit.co.id


Ia juga mempertanyakan izin operasi PDS yang menurutnya untuk biji besi, namun kenyataannya yang dimuat biji nikel. Soal jalan umum yang digunakan untuk operasional tambang, Direktur Eksekutif WASINDO, Drs Tommy Tiranda, angkat bicara. Tommy mengutip UU No. 38 tahun 2004 tentang Jalan. Pada pasal 1 angka 5 disebutkan, "Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum". 


Kemudian pasal 1 angka 6 menyebut, "Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri". Dari ketentuan tersebut, maka menurut jurnalis senior ini, pengangkutan biji nikel (ore) seharusnya menggunakan jalan khusus. "Karena kegiatan tersebut jelas untuk kepentingan usaha sendiri, apalagi angkutan ore itu menggunakan armada truk yang banyak dan ini dapat mengganggu lalu lintas umum serta merusak badan jalan," terang Tommy. 


60menit.co.id


Penggunaan jalan umum untuk tujuan mengangkut ore (biji nikel) tanpa seizin instansi berwenang, menurut Tommy, juga merupakan suatu tindak pidana. Hal ini tegas diatur dalam Undang-Undang No. 38 tahun 2004 tentang Jalan dan Undang-Undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 12 ayat (1) UU No. 38 menyebutkan, “Setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan”. 


Kemudian pasal 63 ayat (1), “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah)”. 


(red)