Satgas Citarum Harum Sektor 22 Akan Kembali Menertibkan Bangunan Liar di Atas Sempadan Sungai Cipaganti
-->

Advertisement Adsense

Satgas Citarum Harum Sektor 22 Akan Kembali Menertibkan Bangunan Liar di Atas Sempadan Sungai Cipaganti

60 MENIT
Selasa, 28 Juni 2022

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan sosialisasi ulang dengan penegasan Surat Peringatan ke-1 Penertiban Bangunan Liar di Sempadan Sungai Cipaganti, Selasa 28/06/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Geliat penertiban bangunan liar di atas sempadan sungai oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 kini menebar ke seluruh wilayah kerjanya. Menurut Letda Naibaho (PasiOps Sektor 22) bahwa penegasan ini merupakan rangkaian Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 untuk percepatan pengendalian pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.


"Hari ini kita mendistribusikan surat peringatan ke-1 tentang akan direncanakan penertiban bangunan liar di atas sempadan Sungai Cipaganti wilayah Rw. 01, 02, 04 dan Rw.05 Kelurahan Cipaganti Kecamatan Coblong," ujar Naibaho. Selasa 28 Juni 2022.


Hal ini dibenarkan oleh Dansub 08 Sektor 22, Serka Lukman. Bahwa peringatan ke-1 ini akan berlanjut ke peringatan berikutnya. Dengan harapan warga yang sudah kondusif saat ini bisa lebih faham lagi dan lebih meningkatkan kesadarannya supaya mempersiapkan barang-barang dan tempat tinggal yang akan ditempatinya nanti.


Door to door mengantarkan surat peringatan ke-1.


"Kita saat ini ditemani oleh PasiOps Sektor 22 dalam mengedarkan surat peringatan pertama, kita mendatangi para pengurus di lingkungan supaya bisa membantu memberikan keterangan kepada warganya. Bahwa nanti tidak lama lagi akan dilakukan penertiban bangunan liar diatas Sungai Cipaganti," jelas Lukman.


Bangunan liar yang didirikan di atas sempadan sungai akan sangat berpengaruh kepada kerusakan daerah aliran sungai bahkan lebih bahaya lagi bagi warga penghuninya jika terjadi bencana sungai yang diakibatkan hujan seperti waktu ke belakang. Maka langkah ini dijadikan Mitigasi oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22.


Lebih tegas lagi bahwa Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan penertiban selain mitigasi ada larangan dari pemerintah supaya tidak mendirikan bangunan di atas sempadan sungai.


Warga mendapat surat peringatan ke-1 dengan sikap menerima.


Larangan mendirikan bangunan di kawasan sempadan sungai diatur dalam Pasal 22 Ayat (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Batas Sungai dan Batas Danau. Disebutkan bahwa dilarang membangun gedung, kecuali gedung dengan fungsi tertentu.


"Kita menjalankan tugas dari atasan, tentunya tugas ini ada runutan dari pemerintah daerah sesuai peraturan yang ada, khususnya melakukan pembongkaran bangunan liar yang menggangu kepada tata kelola sungai. Memang lahan ini akan digunakan sebagai area penunjang perawatan sungai supaya tidak rusak seperti sekarang," jelas Serka Lukman.


Penyampaian surat peringatan ke-1 ini Satgas Citarum Harum Sektor 22 sambil memberikan informasi kepada warga terdampak dengan membawa pengurus Rt dan Rw setempat, supaya peringatan ke-1 ini bisa diketahui oleh pengurus setempat. 


Sebuah tindakan yang sangat hati-hati oleh Satgas Sektor 22, kendati demikian warga setempat sudah mengetahui rencana Penertiban ini. Mungkin akurasi informasi ini didapat dari pemerintah daerah bahwa benar adanya semua bangunan liar di atas sempadan sungai akan semua ditertibkan.


(zho)