Upaya Kelancaran Pembongkaran Bangunan Liar, Satgas Sektor 22 Sub 05 Lakukan Pengawasan
-->

Advertisement Adsense

Upaya Kelancaran Pembongkaran Bangunan Liar, Satgas Sektor 22 Sub 05 Lakukan Pengawasan

60 MENIT
Senin, 13 Juni 2022

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 05 aksi Pengawasan Pembongkaran Bangunan Liar di RW 01 dan RW 10 Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal, Senin 13/06/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Penertiban Bangunan Liar di berbagai bantaran sungai makin diutamakan oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22, bertujuan untuk menyiapkan lahan fasilitas jalan inspeksi dalam perawatan sungai.


Peltu Seno sebagai Dansub Satgas Subsektor 05 di Sektor 22 Citarum Harum mengondisikan anggotanya pada pengawasan Pembongkaran Bangunan Liar di wilayah Rw. 01 dan Rw. 10 Kelurahan Maleer Kecamatan Batununggal Kota Bandung, Senin 13 Juni 2022.


Kepada wartawan Peltu Seno mengatakan, pengawasan atau monitoring pada pembongkaran bangunan liar sangat diperlukan, hal ini bertujuan sebagai pencegahan hal yang tidak diinginkan maupun pengarahan kepada anggota supaya tidak salah sasaran.


"Pada pengawasan pembongkaran bangunan liar ini kita maksudkan supaya pelaksanaanya lancar dan jika ada sesuatu yang tidak diharapkan maka kita bisa mengetahuinya, begitupun pada arahan buat pelaku pembongkaran supaya tidak salah sasaran," tegas Seno.



Sangat signifikan pada pembongkaran bangunan liar walaupun Satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah memakluminya jika ada hal yang tidak diinginkan. Seperti yang dikatakan Peltu Seno yaitu mengutamakan keselamatan di lapangan, monitoring ini merupakan pengendaliannya.


"Wilayah seperti ini kita maklumi jika ada hal yang tidak diinginkan, apalagi di sini merupakan daerah padat, kuldesak maka adanya bangunan liar. Tapi kita sudah bias dihadapkan dengan hal seperti ini soalnya kita lebih dekat dengan mereka maka mereka pun menghargai kita di sini," tambah Peltu Seno.



Penertiban bangunan liar sudah ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah sebelum adanya Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018. Justru merupakan pendorongan ke aturan lama dengan adanya Perpres 15 2018 ini, lebih tepat lagi sebagai penegasannya.


Atas aturan diatas, Satgas Citarum Harum Sektor 22 merutinkan di pembersihan sungai, patroli sungai, komunikasi sosial dan penghijauan lahan kosong dengan penanganan pohon keras. "Saya ras ini adalah salahsatu faktor untuk membangun kekuatan sungai dan menciptakan kondisi sungai yang bersih dan sehat," jelas Peltu Seno.


(zho).