Menang Tender Tapi Tidak Ditetapkan, Dirut CV Azrilva Karya Utama Surati Irjen KemenPUPR
-->

Advertisement Adsense

Menang Tender Tapi Tidak Ditetapkan, Dirut CV Azrilva Karya Utama Surati Irjen KemenPUPR

60menit.com
Selasa, 12 Juli 2022

60menit.co.id | Surat dari perusahaan terkait  (Anto)


60MENIT.co.id, Jakarta | Tender paket pekerjaan Peningkatan Jaringan Tata Air Tambak Kabupaten Luwu; 10 Km; 1000 Hektar; F; K; SYC tahun anggaran 2022 dengan nilai Pagu Rp9,5 M yang dilaksanakan Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Wilayah Sulawesi Selatan, hasilnya dinilai janggal dan diduga menyalahi aturan. Pasalnya, pemenang tender CV Azrilva Karya Utama justru tidak ditetapkan sebagai pemenang. 


Pemenang Cadangan I yakni CV Tri Bakti Karsa malah yang ditetapkan sebagai pemenang. Perubahan pemenang ini dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan dan penjelasan dari pihak SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulawesi Selatan. Atas hal ini, Direktur Utama CV Azrilva Karya Utama (AKU), Azril Tangke Sombolinggi, melayangkan surat perihal Pengaduan tanggal 1 Juli 2022. 


Surat bernomor 35/S-PENGDUAN/CV.AKU/VI/2022 itu ditujukan kepada Inspektur Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Jakarta, dengan tembusan masing-masing ke Menteri PUPR, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dirjen SDA KemenPUPR, Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, Kepala SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang (PJPAPJ) Provinsi Sulsel, dan PPK Irigasi Rawa I SNVT PJPAPJ Sulsel. 


Dalam suratnya, Dirut CV Azrilva Karya Utama, Azril Sombolinggi, mengurai kronologis yang dialami. Diawali ketika pihaknya dinyatakan sebagai pemenang 25 Mei 2022 lewat pengumuman yang ditayang di situs LPSE, sekaligus dengan Berita Acara Hasil Pemilihan Penyedia Jasa Konstruksi. Tanggal 12 Juni 2022, pihaknya, kata Azril, menerima pesan WA berisi dokumen Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa nomor HK.01.02/Au8.1/13 09 Juni 2022. 


Kemudian disertai undangan Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak nomor UM.01.02/Au8.1/18 tanggal 10 Juni 2022 dari SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulsel. Senin, 13 Juni 2022, tambah Azril, pihaknya memenuhi undangan rapat tersebut dan telah menandatangani draft Berita Acara Rapat Persiapan Penandatanganan Kontrak nomor PW.01.03/Au8.1/02 hari itu juga. 


Namun saat rapat, pihak CV Azrilva Karya Utama, tampaknya dipersulit soal Surat Perjanjian Sewa Peralatan asli dan Invoice asli peralatan yang digunakan dalam tender paket tersebut. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Irigasi dan Rawa I, Andi Faisal Fahrial, minta agar semua diperlihatkan. "Namun salah satu Surat Perjanjian Sewa Peralatan tidak sempat dibawa saat rapat," demikian bunyi petikan surat Azril.


Tidak sempat dibawa karena informasi undangan rapat dengan waktu pelaksanaan rapat hanya berselang sehari. Akhirnya disepakati, pihak CV Azrival Karya Utama diberi kesempatan memperlihatkan dokumen itu baik langsung maupun secara daring (zoom meeting) sehari kemudian yakni 14 Juni 2022. Soal lain, personil yang digunakan minta diklarifikasi dan dihadirkan. 


Namun tiba saatnya hari yang disepakati, PPK tidak dapat ditemui dengan alasan ia sedang rapat di luar. Ini menurut staf kantor SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang, seperti dikutip dari surat Azril. Alhasil, dokumen yang hendak diserahkan karena diminta, tidak diterima tanpa alasan yang jelas. Tanggal 23 Juni 2022 pihak SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang malah menempuh langkah lain. 


60menit.co.id | Surat tembusan dari perusahaan ke Ketua KPK.


Seperti mengklarifikasi langsung ke alamat Perusahaan Pendukung Peralatan di Kabupaten Merauke Provinsi Papua. Klarifikasi dilakukan dengan mengecek fisik peralatan, invoice asli peralatan, dan menanyakan kebenaran Surat Perjanjian Sewa Peralatan kepada pihak Perusahaan Pendukung Peralatan. Saat itu juga dibuat Berita Acara Hasil Klarifikasi berisi pernyataan bahwa pihak Perusahaan Pendukung Peralatan benar-benar telah melakukan perjanjian dukungan sewa peralatan dengan CV Azrilva Karya Utama. 


Hal ini, kata Azril, diketahui langsung dari Pemberi Surat Perjanjian Sewa. Tanggal 28 Juni 2022 pihak CV Azrival Karya Utama baru mengetahui jika pemenang berkontrak untuk paket tersebut perusahaan lain. Dari uraian kronologis ini, Azril selaku Dirut, menegaskan, penetapan pemenang berkontrak secara sepihak itu telah melanggar ketentuan perundang-undangan tentang proses pengadaan barang/jasa pemerintah. 


Hal ini didasarkan pada dokumen pemilihan paket pekerjaan tersebut tanggal 21 Maret 2022 dan Perpres No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan Perubahannya pada Perpres No. 12 tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Prinsip keterbukaan berdasarkan Perpres No. 16 tahun 2018 serta regulasi lain, juga telah diciderai dengan adanya penetapan pemenang berkontrak kepada pemenang cadangan I secara sepihak. 


Klarifikasi fisik peralatan langsung di Workshop Perusahaan, menurut Azril, pun menyalahi aturan standard dokumen Pemilihan Pengadaan Pekerjaan Konstruksi yang telah ditetapkan pada PermenPUPR No. 14 tahun 2020 tentang Standard dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia dan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 12 tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia. 


Aturan itu berbunyi, "Klarifikasi hanya dilakukan terhadap bukti-bukti kepemilikan peralatan, tidak terhadap fisik peralatan". "Kami menduga bahwa SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang Provinsi Sulsel telah melakukan tindakan tidak adil, penyalahgunaan wewenang terhadap proses pengadaan barang/jasa pemerintah," beber Azril dalam suratnya. 


Hingga hari ini belum ada alasan dan penjelasan dari pihak SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang mengenai penetapan sepihak. "Dan ini telah mengorbankan kami sebagai penyedia jasa," timpalnya. Karena itu, Azril meminta Irjen KemenPUPR untuk melakukan audit investigasi kepada SNVT Pelaksanaan Jaringan Pemanfaatan Air Pompengan Jeneberang atas tindakan melanggar peraturan dan hukum tersebut. 


(anto)