Marak Penertiban Bangunan Liar, Satgas Sektor 22 Sub 08 Garap di Sempadan Sungai Cibarani
-->

Advertisement Adsense

Marak Penertiban Bangunan Liar, Satgas Sektor 22 Sub 08 Garap di Sempadan Sungai Cibarani

60 MENIT
Rabu, 03 Agustus 2022

60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08 bersama Satpol PP dan Gober turut merapihkan hasil Penertiban Bangunan Liar di atas Sempadan Sungai Cibarani wilayah Rw. 05 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong Kota Bandung, Rabu 3/08/2022 (Mg.Ule)


60MENIT.co.id, Bandung | Percepat penataan bantaran sungai pada prosesi penertiban bangunan liar yang berdiri di atas sungai Cibarani RW. 05 Kelurahan Cipaganti, Kecamatan Coblong Kota Bandung. 


Terpantau di lokasi anggota satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 08 bersama Satpol PP Kota Bandung,  DSDABM, Unsur Kewilayahan merapihkan sisa bangunan pasca pembongkaran mandiri dan ditinggalkan oleh pemiliknya.


Kegiatan penertiban ini berjalan humanis, warga terdampak sudah paham dan sadar bahwa rumah yang ditempatinya akan ditata oleh beberapa unsur dinas termasuk satgas Citarum Harum Sektor 22 untuk dijadikan jalan inspeksi ataupun ruang publik.


Hal diatas diungkapkan oleh Serka Lukman selaku Dansub 08 Sektor 22 Citarum Harum kepada awak media, Rabu (03/08/22).


Serka Lukman memaparkan, pada penertiban bangunan liar ini sudah melalui proses tahapan yang ditempuh, yaitu diawali dengan sosialisasi, pelayangan surat edaran sebagai pemberitahuan dan pelayangan Surat Teguran ke 1, 2 dan 3.


"Tahapan-tahapan tersebut yaitu 1 Minggu setelah sosialisasi dilayangkan Surat Edaran, 2 Minggu kemudian setelah Surat Edaran disusul pelayangan Surat Teguran 1, 2 dan 3". Katanya.


“Dari sosialisasi hingga ke Surat Teguran ke 3 itu dengan jeda. Artinya secara prosedural sudah dilakukan kepada masyarakat terdampak". Tambah Lukman.


Lanjut Lukman, Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan dengan benar atas penertiban bangunan liar disini, karena selaku Aparat Penegak Hukum (APH) yang memiliki kewenangan penuh atas Pemerintah Daerah Kota Bandung adalah Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL-PP).


"Konsekwensi penertiban, Satgas Sektor 22 hanya menjalankan tugas yang sesuai dengan amanah Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018, tentang percepatan penanggulangan pencemaran dan Daerah Aliran Sungai". Jelasnya.


Lebih lanjut Serka Lukman mengatakan, atas dasar itu di lakukan sebisa mungkin dan secara bersama-sama dengan DSDABM, Pol PP dan beberapa unsur terkait. "Yaitu BBWS selaku pemilik lahan dan aparat kewilayahan selaku pemilik warga, tentunya hal inipun sudah difahami betul oleh masyarakat terdampak,” imbuh Lukman.


Serka Lukman menjelaskan, penertiban bangunan liar ini akan terus berjalan hingga ke sungai-sungai yang ada bangunan liarnya. Aksi seperti ini sebagian tugas dari Satgas Citarum Harum yang sudah tertera pada pedoman pencapaian perbaikan daerah aliran sungai yang akan dijadikan fasilitas warga maupun perawatan sungai.


"Pentingnya keberadaan Jalan Inspeksi yaitu untuk perawatan sungai, selama beberapa Tahun ke Belakang sarana-sarana ini tidak ada maka dengan mudah menjamurnya bangunan liar di setiap sungai". Terangnya.


"Seperti aturan yang ada di Satpol PP tentang 10 Penertiban, diantaranya, tertib lingkungan, tertib bangunan dan tertib sungai, pada program citarum harum sudah jelas ada Perpres 15 Th.2018 maka tindakan ini sejalan dengan aturan yang sah". Tutup Serka Lukman.


(M.Warman)