Disiplin Kepatuhan Pelaku Usaha, Satgas Sektor 22 Genjot Penerapan Regulasi Peraturan Ipal Industri
-->

Advertisement Adsense

Disiplin Kepatuhan Pelaku Usaha, Satgas Sektor 22 Genjot Penerapan Regulasi Peraturan Ipal Industri

60 MENIT
Senin, 26 September 2022

Serma Agung Setia Purnama, Bamin Satgas Citarum Harum Sektor 22 melakukan monitoring pembangunan Ipal Industri Hotel Grand Cordella, Senin 26/09/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Fokus terhadap suksesi tujuan program Citarum Harum dengan peraturan perundang-undangan yang tepat, Satgas Citarum Harum Sektor 22 menseriuskan penertiban instalasi pengolahan air limbah (Ipal) industri maupun domestik yang masih terhambat kondisi di lapangan. 


Hal ini dilakukan Bamin Satgas Citarum Harum Sektor 22 Serma Agung Setia Purnama mewakili Dansektor Kol. Kav. Sugiono, S.I.P., melakukan monitoring pembangunan Ipal di Grand Hotel Cordella, Jl. Soekarno Hatta Kota Bandung, Senin 26 September 2022.


Kepada awak media Serma Agung Setia Purnama mengatakan, monitoring pembangunan Ipal Grand Hotel Cordella merupakan pengawasan lanjutan pasca sidak beberapa waktu ke belakang, saat itu dipimpin langsung Dansektor 22 Citarum Harum.


"Sejauh ini Hotel Cordella kooperatif dan menindak lanjuti pembuatan Ipal serta sedang memproses ijin lingkungan," singkat Agung.


Bersama anggota Satgas Citarum Harum Sektor 22.


Regulasi peraturan perundang-undangan pemerintah, menyesuaikan dengan Perpres 15 Tahun 2018, yaitu adanya peraturan baru tentang pelarangan limbah hasil olahan ke sungai, sehingga ada penegasan air limbah hasil olahan industri tersebut harus digunakan kembali untuk operasi industri. 


Dengan adanya regulasi peraturan perundang-undangan di atas, maka operasi pengolahan air limbah hasil produksi harus benar-benar steril supaya bisa digunakan ulang. Hal ini tercantum pada PP No.21 Tahun 2022 dan Undang-undang Cipta Kerja Tahun 2022.


Bamin Satgas Citarum Harum Sektor 22 berharap, kepatuhan para pelaku usaha terhadap regulasi peraturan perundang-undangan yang bertindak seperti ini turut mendukung serta mensukseskan program Citarum Harum.


Diskusi program pembangunan Ipal Grand Hotel Cordella bersama Manager Hotel.

"Harus ada upaya khusus limbah domestik maupun limbah kimia, jika dibiarkan akan terjadi pencemaran dan berbahaya untuk lingkungan," sontak Agung 


Agung menambahkan, di Kota Bandung kurang lebih ada 500 pelaku usaha bergerak dibidang UMKM, Hotel dan Restaurant, "Hal ini jangan sampai terjadi pembiaran, maka harus ada penanganan khusus sebelum limbah dibuang bebas ke bedan sungai," imbuhnya. 


Ketegasan Satgas Citarum Harum Sektor 22 dalam kepatuhan pemberlakuan adanya regulasi peraturan perundang-undangan yang baru terhadap pelaku usaha, sudah terbukti pada penertiban di beberapa pelaku industri, sehingga secara bertahap harus memahami aturan tersebut dalam upaya percepatan progres Citarum Harum.


(zho)