Klarifikasi Pihak Proyek Atas Berita Dana Aspirasi Legislator Pusat di Palopo
-->

Advertisement Adsense

Klarifikasi Pihak Proyek Atas Berita Dana Aspirasi Legislator Pusat di Palopo

60 MENIT
Jumat, 23 September 2022

Rahmat Nugraha, Fasilitator Senior (redaksi)


60MENIT.co.id, Makassar | Terkait pemberitaan media ini berjudul "Proyek Dana Aspirasi Legislator Pusat Di Palopo, Diduga Bermasalah" yang dirilis lalu, Pihak Proyek lewat Fasilitator Senior, Rahmat Nugraha, memberi klarifikasi tertulis yang dikirim ke redaksi melalui pesan WhatsApp (WA), Jumat (23/9) siang. 


Isi Klarifikasinya, antara lain, sebagai berikut: 


1. Bahwa Kegiatan tersebut telah selesai dilaksanakan pada tahun 2021 sebagaimana SPK antara PPK PKP Wilayah 1 BPPW Provinsi Sulawesi. Bersama dengan selesainya kegiatan tersebut maka telah dilakukan Sertifikasi teknis oleh Tim Teknis Balai Penyedia Prasarana Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan didampingi oleh Tim Fasilitator Kotaku; 


2. Bahwa terhadap Sertifikasi tersebut tidak ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan perencanaan dan bestek sebagaimana catatan dalam BA Sertifikasi tanggal 08 Desember, demikian juga telah dilaksanakan serah terima Kegiatan oleh Balai BPPW Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Kerja PKP kepada Kelompok Pemanfaat dan Pemelihara (KPP) Kelurahan Masing-masing yang tertuang dalan BA Serah Terima kegiatan tanggal 18 Februari 2022; 


3. Bahwa dalam perencanaan kegiatan tersebut telah melalui perencanaan teknis yang disetujui oleh Tim Fasilitator Kotaku dan Tim Teknis BPPW Provinsi Sulawesi Selatan dan telah memenuhi hal-hal yang diatur dalam Pedum Kotaku maupun Juknis pelaksanaan kegiatan IBM BPM Tahun 2021; 


4. Bahwa dengan disetujuinya perencanaan teknis tersebut, maka BKM Bersama KSM yang telah dibentuk melaksanakan kegiatan berdasarkan SPK antara PPK PKP Wilayah 1 dengan BKM Tamarundung Idaman No: 1338/SPK-Cb.29.4.4/2021 Tanggal 30 April 2021 dengan memperhatikan segala ketentuan dalam pelaksanaan kegiatan IBM sebagaimana Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 177/KPTS/M/2021 tanggal 19 Februari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat TA. 2021; 


5. Bahwa dalam pelaksanaan kegiatan tersebut telah mengakomodir Tenaga kerja Lokal yang sebelumnya telah diseleksi dan dilakukan penguatan oleh Tim Fasilitator melalui kegiatan pelatihan Tukang dan OJT sebelum melaksanakan kegiatan untuk memastikan bahwa para calon pekerja memahami teknis pelaksanaan kegiatan Infrastruktur dan dapat menjamin kualitas yang dihasilkan sesuai dengan yang diharapkan sehingga dapat dimanfaatkan untuk waktu yang lama; 


6. Bahwa selama pelaksanaan kegiatan, telah dilakukan pengawasan secara berjenjang mulai dari BKM, Tim Fasilitator Kelurahan, Asisten Koordinator Kota, serta TIM Teknis BPPW dan OSP 09 Sulawesi Selatan secara berkala untuk menjaga agar pelaksanaan kegiatan tidak menyalahi dokumen teknis dan Petunjuk Oprasional Standar Kotaku; 


7. Sehubungan dengan adanya kegiatan Pembangunan Jalan Beton yang saat ini permukaannya mulai terkelupas, maka telah kami sampaikan kepada Pemerintah Kelurahan Tamarundung, BKM dan KPP untuk dapat melaksanakan perbaikan sesuai dengan kemampuan dan pendanaan yang tersedia di KPP; 


8. Selanjutnya terkait adanya indikasi pemalsuan tandatangan salah satu ketua RW oleh pelaksanan kegiatan adalah tidak benar dan tidak mendasar dan sampai hari ini tidak ada Ketua ORW yang menyampaikan hal tersebut kepada BKM maupun KSM, dan kami mohon jika ada hal-hal yang tidak sesuai agar disampaikan melalui mekanisme penyampaian Informasi dan Masalah Program Kotaku melui website Kotaku di Http:// Kotaku.pu.go.id atau melalui media PIM online, Wa dan SMS di Nomor PIM 0817 148 048.


Namun Klarifikasi tersebut tidak menjelaskan mengapa Koordinator BKM, Daniel Ramba, dan Sekretaris SKM, Kiki Tresna Yanti, tidak menjawab pertanyaan konfirmasi awak media melalui WA yang lalu. Begitupun ketika ditanya RAB (Rencana Anggaran Biaya) proyek tersebut, Rahmat Nugraha tidak dapat menunjukkan. 


"Untuk RAB sprtinya tdk bisa knda krn harus brmohon dulu kebalai (satker pkp prop.sul-sel)🙏🙏🙏," dalihnya. Menyoal permintaan informasi dan data yang dibutuhkan, Rahmat hanya menyebut ada mekanisme yang ditempuh. "Krn ada mekanismenya knda, sbab lpj (laporan pertanggung jawaban) sdah di serahkan ke balai propinsi 🙏🙏," ujarnya. 


Menurut Rahmat, permintaan data itu harus melalui mekanisme persuratan. "Iye knda krn permintaan data melalui nekanisme persuratan ke kantor korkot palopo dan balai pkp sulsel smtara saya hanya fasilitator kelurahan knda 🙏🙏🙏," ungkapnya. Menanggapi ini, Direktur Eksekutif WASINDO (Pengawas Independen Indonesia), Tommy Tiranda, tetap menilai pengelolaan kegiatan tersebut belum memenuhi azas transparansi. 


Diketahui, kegiatan IBM BPM tahun anggaran 2021 melalui Aspirasi Anggota DPR RI, Komisi 5, Sarce Bandaso, ini dilaksanakan di 3 (tiga) Kelurahan di Kota Palopo, yakni Kelurahan Tamarundung, Kelurahan Mungkajang, dan Kelurahan Tompotika, dengan alokasi, masing-masing, Rp1 miliar. Caranya melalui skema kegiatan swakelola lewat Program Kota Tanpa Kumuh seperti tertuang dalam Surat Keputusan MenPUPR No. 177/KPTS/M/2021 tanggal 19 Pebruari 2021 tentang Penetapan Lokasi dan Besaran Bantuan Kegiatan Infrastruktur Berbasis Masyarakat TA 2021. 


(red)