Disela Pembersihan Anak Sungai Citepus, Serma Andriyan Dansub 14 Satgas Sektor 22 Edukasi Warga Bantaran
-->

Advertisement Adsense

Disela Pembersihan Anak Sungai Citepus, Serma Andriyan Dansub 14 Satgas Sektor 22 Edukasi Warga Bantaran

60 MENIT
Senin, 12 Desember 2022

Pengangkatan sedimentasi berupa barangkal oleh Satgas Sektor 22 Sub 14 di Anak Sungai Citepus Rw. 01 Kelurahan Wates kecamatan Bandung kidul, Senin 12/12/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Sedimentasi berupa barangkal di Anak Sungai Citepus wilayah Rw. 01 Kelurahan Wates berhasil diangkat oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22 melalui SubSektor 14 bersama Gober Kelurahan dan Baraya Sektor 22, Senin (12/12/2022).


Giat ini dipimpin Dansubsektor 14/22 Serma Andriyan Dwi Julianto, ia mefokuskan di Anak Sungai Citepus wilayah ini yang sudah terukur melalui Patroli Sungai kemarin sore pasca melakukan aksi fisik rutinitas Satgas Sektor 22 Citarum Harum.


"Barangkal ini bisa mengeras jika dibiarkan dan akan menjadi sedimentasi mengeras, jelas akan menghambat aliran sungai dan berakibat pendangkalan sungai," jelas Andriyan.


Aktivitas rutin setiap hari dilakukan Satgas Citarum Harum Sektor 22 salahsatunya aksi perawatan sungai, sejatinya dilakukan dengan tahapan-tahapan yang disesuaikan mendasar kepada patroli sungai sebagai alasan kuat dijadikan prioritas utama dalam pembersihan sungai. 


Serma Andriyan DJ menambahkan, patroli sungai sebagai monitoring perkembangan kondisi sungai, selain itu menjadi pengawasan dari prilaku masyarakat terhadap sungai. 


"Pada saat itu kita pun melakukan komunikasi sosial kepada masyarakat yang kita temui di lapangan, dengan isian edukasi prilaku masyarakat supaya bertindak apik dan resik terhadap sungai, disini kita akan melihat prilaku mereka yang sebenarnya jika tidak ada kita, disinilah perlunya patroli sungai sebagai pengawasan pula," imbuh Andriyan. 


Pengawasan ini dilakukan juga terhadap pelaku industri yang ada di setiap wilayah, yaitu satgas akan menindak tegas jika ditemui adanya pelaku industri yang membuang limbah yang tidak sesuai bakumutu. 


Semua aksi yang dilakukan Satgas Citarum Harum Sektor 22 memuncak kepada suksesi Program Citarum Harum yang mengacu kepada Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 sebagai landasan dari pergerakan Satgas Citarum Harum. 


"Hal yang sama kita lakukan hari ini, kita koordinasi dengan Lurah Kujangsari dan Lurah Batununggal, ini terkait pemasangan banner di wilayah Kecamatan Bandung Kidul, benner ini sebagai pemberitahuan kepada semua masyarakat tentang pelarangan membuang sampahnya ke sungai, dengan harapan supaya mereka lebih mengerti dan faham tentang perlunya memelihara sungai menuju sungai bersih dan sehat," jelas Andriyan.


(zho)