Sidang Tipiring Pelaku Asusila Digelar Pengadilan Negeri Bandung
-->

Advertisement Adsense

Sidang Tipiring Pelaku Asusila Digelar Pengadilan Negeri Bandung

60 MENIT
Jumat, 09 Desember 2022

Suasana persidangan kasus Asusila ditindak Tipiring oleh Satpol PP Kota Bandung, Jumat 9/12/2022 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Palaku asusila hasil sidak Pol PP Kota Bandung mulai disidang oleh Pengadilan Negeri Bandung. Hal ini merupakan Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A, Jumat 9 Desember 2022.


Dalam sidang tersebut, sebanyak 18 orang terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pelanggaran Pasal 17 ayat (1) Perda No. 9 Tahun 2019 tentang Ketentraman Umum dan Ketertiban Masyarakat (Tibumtranlinmas).


Para terdakwa merupakan hasil operasi yustisi yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Kamis 8 Desember 2022 malam.


Secara rinci, dari 18 terdakwa, 17 Orang di antaranya dipidana dengan pidana denda Rp 300.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000). Sedangkan 1 terdakwa dipidana dengan pidana denda Rp 400.000 (subsider 4 hari kurungan, biaya perkara Rp 2.000).


Tampak dekat salahsatu terdakwa.


Mereka didakwa atas perbuatan asusila melalui aplikasi percakapan daring.


Sebelumnya, Satpol PP Kota Bandung menggelar Operasi Yustisi di 6 hotel Kota Bandung. Operasi ini digelar dalam menegakkan Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman, dan Perlindungan Masyarakat.


Hasil dari operasi tersebut, Satpol PP Kota Bandung mengamankan 26 orang dan kemudian melakukan penyidikan lebih lanjut.


“Berdasarkan hasil penyidikan, 20 pelanggar di-BAP untuk menjalani Sidang Tipiring, 2 pelanggar dikenakan sanksi pembebanan biaya paksaan penegakan hukum, dan 4 orang tidak terbukti melanggar,” tulis laporan resmi Satpol PP Kota Bandung yang diterima Humas Kota Bandung. 


(zho/ray)