Kuasa Hukum YPKT, Somasi Samuel Parantean Soal Tanah ASTOR di Jakarta
-->

Advertisement Adsense

Kuasa Hukum YPKT, Somasi Samuel Parantean Soal Tanah ASTOR di Jakarta

60 MENIT
Senin, 02 Januari 2023

Surat Somasi YPKT (dok)


60MENIT.co.id, Jakarta | Setelah berlarut-larut dan tidak jelas ujung masalahnya, Yayasan Pendidikan dan Kesejahteraan Tongkonan (YPKT) melalui Kuasa Hukumnya, Upa Labuhari, SH, MH dan Jonathan Waeo Salisi, SH, akhirnya melayangkan Surat Somasi terkait Tanah Asrama Mahasiswa Toraja (ASTOR) yang selama ini menyita perhatian publik.


Surat Somasi Pertama dan Terakhir bernomor 005/BHH/YPKT/2022 tanggal 28 Desember 2022 ini ditujukan kepada Mantan Ketua YPKT Periode 1988-1991, Samuel S. Parantean, MBA dengan tembusan, masing-masing, kepada Kapolda Metro Jaya, Ketua Dewan Pembina YPKT, Ketua YPKT, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Timur, dan Camat Jatinegara Jakarta Timur. 


Juga kepada Lurah Cipinang Besar Utara Kecamatan Jatinegara, dan Kepala Satuan Kerja Pengadaan Jalan Tol Wijaya I, cq. PPK Pengadaan Tanah Jalan Tol Bekasi- Cawang-Kampung Melayu. Dalam Somasinya, KH YPKT menyebut, YPKT memiliki lahan dan bangunan yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 27 RT 014/RW 002, Kelurahan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 


Kemudian berdasarkan SK Menteri PU No. 131/LPTS/1998 tanggal 25 Maret 1998 sebagai tindak lanjut Keputusan Menteri Keuangan No. S.1159/A/52/0398 tanggal 6 Maret 1998, menyatakan, sebagian tanah tersebut telah dilakukan tukar guling, Ruislag atau aset swap seluas 513M2 dan bangunan seluas 228M2 sesuai bukti Berita Acara Serah Terima Sementara tanah dan bangunan ASTOR Jakarta Timur pada 30 Maret 1989. 


Di atas lahan dan tanah ASTOR kini telah dibanguni Trase Jalan Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu, disingkat BECAKAYU. Sedang biaya konsinyasinya, berdasarkan data dan bukti yang diperoleh pihak YPKT, seperti tertera dalam surat somasi, diduga diterima seluruhnya Samuel Parantean, termasuk harga lahan sebesar Rp14.088.906.818,-.


Namun hingga saat ini, pihak YPKT dengan pengurus sah yang sekarang, berdasarkan ketentuan Undang-Undang  No. 28 tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan, belum menerima hasil pembebasan lahan tanah serta bangunan milik YPKT yang terletak di Jalan Jenderal Ahmad Yani No. 27 RT 014/RW 002 Kelurahan Cipinang, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur. 


Pihak YPKT telah melakukan mediasi maupun negosiasi dengan niat baik, namun Samuel Parantean sampai sekarang diduga tidak punya niat baik bahkan terindikasi melakukan provokasi seakan-akan tanah dan lahan tersebut adalah milik pribadi atau garapannya. Karena itu, YPKT dalam suratnya meminta penjelasan atau klarifikasi atas masalah tersebut dalam tempo 14 hari terhitung sejak surat dikirim. 


"Apabila saudara ternyata tidak punya niat baik dan tidak mengindahkan surat somasi ini maka dengan terpaksa kami dari pihak Yayasan akan melakukan UPAYA HUKUM baik upaya melakukan Gugatan Perdata dengan dasar telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum maupun akan melakukan upaya Pelaporan kepada Kepolisian ataupun kepada Kejaksaan RI bahwa diduga telah terjadi tindak Pidana dengan pasal dugaan Penggelapan dalam jabatan maupun dugaan terjadinya Pemalsuan ataupun dengan telah terjadi Pemberian Keterangan Tidak Benar di atas Akta Otentik," demikian bunyi penegasan dari surat somasi tersebut. 


(anto)