Cor RM Darmaga Sunda, BatiOps Sektor 22 Peltu Aris : Jangan Kangkangi Perpres 15/2018
-->

Advertisement Adsense

Cor RM Darmaga Sunda, BatiOps Sektor 22 Peltu Aris : Jangan Kangkangi Perpres 15/2018

60 MENIT
Rabu, 08 Februari 2023

Tampak BatiOps Satgas Sektor 22 Citarum Harum (Peltu Aris Santoso) sedang memberi petunjuk kepada Manager Area RM. Darmaga Sunda sebelum mengecor Saluran Limbahnya, Rabu 8/02/2023 (zhovena)


60MENIT.co.id, KBB-Lembang | Rumah Makan Darmaga Sunda di Desa Gudang Kahuripan Kecamatan Lembang, kembali dicor saluran limbahnya oleh Satgas Citarum Harum Sektor 22, Senin 8/02/2023. 


Seperti yang diucapkan BatiOps Satgas Sektor 22 Citarum Harum Peltu Aris Santoso kepada wartawan, pengecoran ini kali kedua dilakukan Satgas Citarum Harum Sektor 22, sebab pengecoran pertama telah dibuka semena-mena oleh pihak Darmaga Sunda tanpa izin dari pihak Satgas dan belum sama sekali melaksanakan anjuran dari Satgas Citarum Harum Sektor 22. 


"Kita datang kesini untuk mengecor ulang Rumah Makan Darmaga Sunda, karena coran minggu kemaren telah dibuka tanpa izin dari kita oleh pihak Darmaga Sunda itu sendiri," geram Aris


Peltu Aris Santoso memulai pengecoran saluran limbah RM Darmaga Sunda.


Peltu Aris Santoso selaku BatiOps Sektor 22, atas kejadian ini merasa dilangkahi tanpa santun oleh pihak RM Darmaga Sunda, soalnya hasil kerja serius dalam menjalankan perintah Presiden diabaikan begitu saja. 


"Saya harap pihak Darmaga Sunda kooperatif dalam bersikap, semua itu anjuran dari Perpres 15/2018 yang harus dipatuhi oleh semua pelaku industri, termasuk Industri Resto untuk menuju sungai bersih dan sehat," jelas Aris. 


Di tempat yang sama, Iis Permanawati mewakili Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bandung Barat mengatakan, tindakan lokalisir dari Satgas Citarum Harum Sektor 22 telah tepat, soalnya jika dibiarkan akan bertambah banyak pencemaran di sungai. 


Pasukan Satgas disertai unsur kewilayahan Desa Gudang Kahuripan dan pihak LH KBB.


"Tindakan lokalisir dengan pengecoran saluran limbah RM Darmaga Sunda ini sudah tepat, kita berharap pihak pengusaha bisa lebih mematuhi pada peraturan yang berlaku sesuai dengan legalitas yang harus di komplitkan lagi," jelas Iis. 


Rumah Makan Darmaga Sunda harus menyiapkan Torn yang bervolume 5000 liter, menurut Peltu Aris Santoso hal ini sebagai tuntutan kebutuhan yang sesuai dengan peraturan bahwa limbah sebelum diolah Ipal yang benar jangan sampai dibuang ke sungai. 


"Kita sarankan pihak RM Dermaga Sunda harus menyiapkan Torn yang berisi 5000 lt. Maka limbah yang ada harus ditampung dan seterusnya harus diangkut oleh PDAM jangan dibuang ke sungai, maka usahanya baru bisa berjalan," jelas Aris.


(zho)