Masifkan Komunikasi Sosial Satgas Citarum Sektor 22 Sub 03 di Patroli Sungai Citepus
-->

Advertisement Adsense

Masifkan Komunikasi Sosial Satgas Citarum Sektor 22 Sub 03 di Patroli Sungai Citepus

60 MENIT
Minggu, 23 Juli 2023

Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 22 Subsektor 03 sedang komunikasi sosial kepada masyarakat, Minggu 23/07/2023 (zhovena)


60MENIT.co.id, Bandung | Mendatangi setiap warga yang ada, itulah salahsatu cara yang dilakukan Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 03 ketika komunikasi sosial dalam menyampaikan sosialisasi program Citarum Harum yang bertemakan dilarang membuang sampah ke sungai. Hari ini Minggu 23/07/2023 melakukannya di wilayah Kelurahan Pajajaran Kecamatan Cicendo Kota Bandung.


Serka Hengky Dansub 03 Satgas Citarum Harum Sektor 22 berpendapat bahwa semua ini berawal dari lingkungan masing-masing, sehingga sosialisasi ini memberikan arahan supaya setiap warga harus menjaga kebersihan di setiap lingkungannya.


"Di sini kita memberikan pengarahan kepada warga setempat, agar saling peduli dan turut menjaga kebersihan di lingkungan sekitarnya dan tidak membuang sampah ke sungai," kata Serka Hengky. 


Serka Hengky dan anggota berpencar di setiap sudut wilayah, berbagi tugas dalam menjalankan sosialisasi. Dengan harapan lebih banyak warga yang ditemui akan lebih banyak pula warga yang akan paham tentang program Citarum Harum. 


Anggota Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 03 sedang patroli di Sungai Citepus.


Tentunya sudah satu paket dalam menjalani komunikasi sosial kepada masyarakat sambil melakukan patroli sungai. 


"Kami melaksanakan patroli di Sungai Citepus wilayah RW.05 Kelurahan Husein Sastranegara Kecamatan Cicendo, maka ini merupakan sekala prioritas bagi kita untuk melakukan kegiatan beberapa hari ke depan," imbuh Serka Hengky.


Hal di atas menunjukkan Satgas Citarum Harum Sektor 22 terus bergerak dalam menegakkan Program Citarum Harum yang ia emban, dengan tujuan tugas ini bisa tuntas sesuai target, yaitu Program Citarum Harum harus selesai selama 5 (lima) Tahun sejak Januari Tahun 2018 hingga Januari 2024.


Hal di atas mendasar kepada Peraturan Presiden No 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum. Sehingga untuk suksesnya menyeluruh ke berbagai wilayah anak, cucu dan cicit sungai yang bermuara di Sungai Citarum.


(zho)