DY Wanita Hebat Tersangka Korupsi KPK
-->

Advertisement Adsense

DY Wanita Hebat Tersangka Korupsi KPK

60 MENIT
Rabu, 16 Agustus 2023

DY, tersangka kasus korupsi Pengelolaan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas wilayah Tanjung Pinang Riau (zhovena)


60MENIT.co.id, Jakarta | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan DY sebagai tersangka dugaan korupsi terkait pengelolaan kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas wilayah Kota Tanjung Pinang Kepulauan Riau, Jumat 11/08/2023.


DY selaku Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, terduga korupsi pengaturan barang kena cukai di kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Riau pada Tahun 2016-2019. (1/3) saat ini sudah jadi tersangka.


Sebelumnya pada tahun 2015, Ditjen Bea Cukai Kemenkeu menyampaikan teguran kepada BP Bintan dan BP Tanjung Pinang  terkait kebijakan kuota rokok yang diterbitkan melebihi ketentuan yang seharusnya 51,9 juta batang menjadi 359,4 juta batang. (2/3)


"Pada Tahun 2015, Kementerian Keuangan sudah menyampaikan teguran terhadap DY, selama DY menjabat, realisasi jumlah kuota hasil tembakau (rokok) telah melebihi kebutuhan wajar tiap tahunnya, dengan ditandatanganinya sebanyak 75 SK kuota," ujarnya.


Atas kebijakan yang diterbitkannya, DY diduga telah menguntungkan perusahaan dan distributor rokok yang seharusnya membayarkan cukai dan pajak atas kelebihan jumlah rokok. Atas perbuatannya, DY diduga menerima uang Rp4,4 M dari berbagai perusahaan dan telah merugikan keuangan negara Rp296,2 M. (3/3)

Berdasarkan ketentuan, kuota rokok yang boleh diterbitkan Tahun 2015 hanya 51,9 juta batang. Namun kuota yang diterbitkan BP Bintan dan BP Tanjung Pinang mencapai 359,4 juta batang, dan terdapat selisih 693%. 

DY diduga secara sepihak membuat mekanisme penentuan mekanisme kuota rokok dengan menggunakan data yang sifatnya asumsi, diantaranya:
1. Data Perokok Aktif, 2. Kunjungan Wisatawan dan 3. Jumlah kerusakan barang.

"Atas perbuatannya, DY diduga menerima uang Rp. 4,4 M dari berbagai perusahaan rokok, maka telah merugikan keuangan negara mencapai Rp. 296,2 M," jelasnya. 


(zho)