Upaya Keras Satresnarkoba Polres Torut Bersih-bersih Narkoba dengan Tangkap Lagi Pelaku
-->

Advertisement Adsense

Upaya Keras Satresnarkoba Polres Torut Bersih-bersih Narkoba dengan Tangkap Lagi Pelaku

60 MENIT
Minggu, 21 Januari 2024

Tersangka Pelaku Penyalahgunaan Narkoba (WN) berhasil diciduk Satreserse Polres Torut di wilayah Tampi Tallunglipu (redaksi 60menit).


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Upaya Keras Satuan Reserse Narkoba Polres Toraja Utara  Bersih-bersih Narkoba dengan Tangkap Lagi Pelaku penyalahgunaan peredaran gelap narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu, Kabupaten Toraja Utara, Jumat (12/01/2024) pekan lalu patut Diacungi Jempol. 


Pelaku diamankan berdasarkan hasil penyelidikan terkait informasi maraknya transaksi narkoba di sekitar lokasi tempat diamankannya Pelaku.


Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Zulanda, S.IK.,M.Si melalui Kasatresnarkoba AKP Syahrul Rajabia, S.T.,M.H pada Sabtu (20/01), membenarkan hal tersebut, bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria berinisial WN (26) pelaku penyalahgunaan Narkoba di wilayah Tampo Tallunglipu.


Selain mengamankan WN, pihaknya juga ikut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 Sachet plastik klip bening berisi serbuk kristal berwarna putih yang diduga Narkotika jenis Sabu.


Turut diamankan, 1 buah sedotan plastik warna hijau, dan 1 buah handphone merk Poco M3 warna kuning, jelas Kasatresnarkoba.


Barbuk yang disita Polres Torut dari tersangka WN.


Sebelum diamankan, barang haram yang tersimpan didalam plastik klip bening tersebut sempat dibuang oleh pelaku WN pada selokan dalam keadaan terbungkus dengan menggunakan resi transaksi perbankan, ungkapnya.


Dari sejumlah bukti yang didapatkan, pelaku WN akhirnya digiring ke Mapolres Toraja Utara untuk dlakukan proses hukum lebih lanjut.


"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) tentang membeli, memiliki, menyimpan dan menggunakan Narkotika golongan I, subsider pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika", terang Akp Syahrul.


Ancaman hukumannya yaitu pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, tambahnya.


“Dengan telah diamankannya pelaku penyalahgunaan narkoba ini, Masyarakat diimbau untuk lebih waspada dan berhati-hati,“ tutupnya.


(*/sal)