Oknum ASN Dinas Pertanian Lutim, Diduga Campur Tangan Proyek Sarpras Kebun Sawit
-->

Advertisement Adsense

Oknum ASN Dinas Pertanian Lutim, Diduga Campur Tangan Proyek Sarpras Kebun Sawit

60 MENIT
Jumat, 13 Juni 2025

Gambar Ilustrasi kebun sawit (redaksi60menit)


60Menit.co.id, Makassar | Dua paket Proyek Sarana dan Prasarana (Sarpras) Kebun Sawit periode 2024-2028 yang didanai dari BPDPKS (Badan Pengelola Perkebunan Kelapa Sawit) di Luwu Timur, dikabarkan mandek. Proyek yang seharusnya dikelola secara swadaya kelompok tani (poktan) sawit ini diduga dipihak-ketigakan dengan menunjuk perusahaan rekanan CV. AM sebagai mitra dan kontrak diteken AT.


Mandeknya pekerjaan proyek tersebut, berdasarkan data yang dihimpun di lapangan, diduga karena pengelolaannya tidak sesuai petunjuk teknis yang ada. Kuat dugaan ada intervensi oknum ASN Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Luwu Timur berinisial RSB. Dugaan intervensi kepada kelompok tani sawit, antara lain, dengan mengarahkan perusahaan yang ditunjuk menjadi mitra pengelola. 


Juga meminta aplikasi pencairan dana kepada ketua kelompok tani, mengatur keuangan untuk belanja bahan atau material, serta lainnya. Pihak mitra pengelola juga diduga jarang turun ke lapangan. Tapi hanya dengan menurunkan pengawas mengambil foto di lokasi. Sebaliknya, justru kelompok tani lah yang lebih banyak di lapangan. Mereka seolah dipekerjakan layaknya seperti buruh yang diberi upah. 


Dugaan intervensi oknum ASN ini terjadi pada Kelompok Tani Mitra di Desa Kalpataru, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, diketuai Karmen dengan nilai proyek Sarpras sebesar Rp12.898.178.414,00 dan Kelompok Tani Mitra Mandiri di Desa Rante Mario, Kecamatan Tomoni, Luwu Timur, diketuai Hendrik Patoding dengan nilai proyek sebesar Rp7.800.072.259,00. 


Khusus Kelompok Tani Mitra Mandiri yang mendapat alokasi dana proyek Sarpras terbesar, yakni Rp12,8 M lebih, rincian RABnya tercatat, antara lain, untuk pekerjaan drainase sebesar Rp4.771.531.899, pekerjaan tanah Rp4.420.532.415, pekerjaan struktur Rp3.675.200.466, pengembangan kondisi dan pekerjaan minor Rp10.369.634, serta pekerjaan umum (pekerjaan persiapan) seperti pembuatan direksi kit sebesar Rp20.544.000,-.


Aroma kasus proyek ini, dari pantauan awak media, telah terendus pihak Polres Luwu Timur. Kanit Tipikor Satreskrim Polres Lutim, IPDA Sudarmin, ketika dikonfirmasi, via ponsel, baru-baru ini, membenarkan adanya informasi tentang proyek tersebut. “Kami masih mengumpulkan bahan keterangan dari mereka yang diduga terlibat. Untuk jelasnya silahkan hubungi Humas Polres,” ujar Sudarmin. 


(kar)