![]() |
Kepala Badan Kesbangpol Toraja Utara, Asmawati Karambe (tim) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mengatur hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik dan kewajiban badan publik untuk menyediakannya.
Intinya, UU ini bertujuan untuk menjamin hak warga negara atas informasi serta mendorong partisipasi masyarakat, dan mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.
Beberapa poin penting dari UU KIP yakni setiap orang berhak memperoleh informasi publik, termasuk melihat, mengetahui, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi tersebut.
Badan publik (pemerintah dan lembaga negara) wajib menyediakan informasi.
Berbeda dengan Kepala Badan (Kaban) Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Pemerintah Kabupaten Toraja Utara, Asmawati Karambe yang akrab disapa Ati, Bungkam saat beberapa wartawan hendak mengkonfirmasi terkait dana Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Kabupaten Toraja Utara 2025.
Awalnya, awak media bertanya terkait dana untuk Paskibraka Kabupaten Toraja Utara Tahun 2025, apakah ada Perubahan.
Kemudian, awak media pun bertanya uang saku serta bonus Paskibraka, namun, bukannya menjawab pertanyaan media, Asmawati Karambe justru menyuruh Wartawan menemui kepala bidang Reiner.
"Tanya saja kabid saya, Reiner namanya, " ucap Asmawati sambil berlalu.
Sementara Reiner saat dikonfirmasi awak media mengatakan, tidak bisa menyampaikan berapa besarannya.
"Maaf Pak kami tidak bisa mengeluarkan semua isi perut kami, itu rahasia kami," tutur Reiner
Untuk diketahui, melansir dari berbagai sumber, gaji Paskibraka kabupaten sekira Rp 500.000-Rp1.500.000. Besarannya berbeda-beda tiap daerah.
Selain itu, gaji Paskibraka juga berpotensi meningkat tiap tahunnya sesuai dengan ketentuan masing-masing pemkab.
(TIM)