60Menit.co.id, Jakarta | Keluarnya SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyelidikan) oleh Penyidik Polres Toraja Utara atas kasus sengketa tanah antara Garin Bulo-Petrus Ferdinand Patanggu tanpa terlebih dahulu memeriksa dan meminta keterangan Pelapor/Pengadu, yakni Rustan Serawak, S.Sos selaku Kuasa Pelapor Garin Bulo, mengundang tanggapan Anggota DPR RI asal Sulawesi Selatan, Irjen Pol (P) Drs. Frederik Kala’lembang.
Betapa tidak, Rustan Serawak menilai banyak kejanggalan di balik terbitnya SP3 itu. “Saya belum diperiksa, belum dimintai keterangan selaku pelapor kok malah SP3nya sudah terbit. Yang baru diperiksa dan dimintai keterangan baru saksi-saksi, seperti saksi korban Garin Bulo. Kemudian dua saksi lain seperti Peltus Alvias Bulo dan Andarias Sesa. Pada hari keluarnya SP3 yaitu tanggal 4 Agustus 2025 pada hari itu juga Kepala Bapenda Torut Paris Salu dimintai klarifikasi kok keterangannya tidak diurai dalam SP2HP terkait SP3, padahal keterangannya Pak Paris bisa menjadi petunjuk adanya perbuatan pidana, ini yang memunculkan pertanyaan besar,” jelas Rustan yang juga Wakil Pemimpin Redaksi PMTINEWS.
“Coba tanyakan ke penyidiknya, kenapa bisa terjadi, nanti saya mencoba menghubungi Kasat Reskrim Polres Torut tentang kasus ini,” ujar Irjen Pol (P) Frederik Kala'lembang saat ditemui awak media, di sela-sela acara Munas IKATNUS (Ikatan Keluarga Toraja Nusantara) di Jakarta, Sabtu, 9 Agustus 2025. Politisi Partai Demokrat yang juga Ketua Umum IKATNUS ini memang dikenal ringan tangan membantu masyarakat Sangtorayan yang mengalami masalah, terutama masalah hukum.
(cok/anto)