![]() | |
|
60Menit.co.id, Jakarta | Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media ini edisi Jumat, 29 Agustus 2025, berjudul “Warga Rantepao Toraja Utara Polisikan Oknum ASN BHP dan Kurator Negara Kemenkumham RI”, Kantor Balai Harta Peninggalan Makassar Kemenkum RI dengan ini menyampaikan Hak Jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Pedoman Pemberitaan Media Siber yang ditandatangani oleh Dewan Pers dan Komunitas Pers di Jakarta 3 Pebruari 2012.
Hak jawab dari Kantor BHP Makassar tersebut disambut baik oleh redaksi media dimensi group, sudah jelas bahwa di dalam salahsatu naungannya adalah 60menit.co.id setelah 60menit.com dan DNNTV.id.
Menurut redaksi dimensi group, hal ini merupakan sifat berkesinambungan sikap antara pemerintah, swasta maupun media massa yang menjunjung tinggi nilai kebersamaan dan sikap saling menghargai menghormati antara peran penting bagi semua institusi bersama media massa.
Dalam suratnya, Kantor BHP Makassar menyampaikan hak jawabnya sebagai berikut :
Pihak Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar menanggapi terdapat ketidaksesuaian dengan fakta hukum terkait Laporan Polisi No. LP/B/219/VIII/2025/SPKT/POLRES TORAJA UTARA/POLDA SULAWESI SELATAN tanggal 29 Agustus 2025, karena sama sekali tidak terdapat materi atau substansi yang berkaitan dengan instansi Balai Harta Peninggalan Makassar. Faktanya, oknum yang dilaporkan (berinisial ISM) bertindak atas nama subjek hukum dirinya sendiri dan tidak dalam kapasitas tugas kedinasan resmi ketika melakukan perbuatan yang menjadi objek pelaporan, sehingga penyebutan nama kantor BHP Makassar secara gamblang sama sekali tidak sesuai fakta hukum berdasarkan Laporan Polisi sebagaimana dimaksud.
Kemudian terdapat pelanggaran prinsip keberimbangan berita dimana berita yang dimuat telah melanggar Pasal 2 Pedoman Pemberitaan Media Siber tentang verifikasi dan keberimbangan berita khususnya penyebutan nama instansi secara gamblang dan terang benderang namun nama terlapor disebut dengan inisial, walaupun BHP Makassar merupakan lembaga negara bersifat publik, namun dalam laporan polisi sebagaimana dimaksud sama sekali tidak berkaitan dengan materi aduan atau laporan polisi, sehingga dapat diklasifikasikan penulisan Nama Kantor tanpa klarifikasi yang memadai untuk keterkaitan dengan materi pelaporan yang sama sekali tidak terkait kedinasan maupun terkait dengan pelaksanaan Tusi BHP Makassar.
Dengan demikian pemberitaan tersebut, menurut pihak BHP Makassar, berpotensi merugikan nama baik instansi. Pasalnya, pencantuman nomenklatur “Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) dan Kurator Negara Makassar Kemenkumham RI” secara eksplisit dalam judul dan isi berita dapat menimbulkan kerugian karena bisa menimbulkan persepsi negatif terhadap instansi dan menciptakan generalisasi yang tidak tepat terhadap seluruh pegawai yang bekerja dengan penuh dedikasi dan integritas.
Pihak BHP Makassar menegaskan bahwa dugaan tindak pidana penipuan dan perbuatan curang yang menjadi objek pelaporan, jika terbukti secara hukum, sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi oknum bersangkutan dan tidak ada kaitannya dengan pelaksanaan tugas serta fungsi kedinasan Balai Harta Peninggalan Makassar.
BHP Makassar menjunjung tinggi informasi publik dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Namun demikian, BHP Makassar juga berkomitmen untuk menegakkan prinsip integritas, transparansi, dan profesionalitas. Apabila terbukti benar terdapat pegawai yang melakukan pelanggaran hukum, maka yang bersangkutan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan disiplin Aparatur Sipil Negara.
Demikian Hak Jawab BHP Makassar disampaikan sebagai tanggapan resmi, dengan harapan pihak Redaksi menindaklanjuti sesuai ketentuan dan prinsip jurnalistik yang berlaku.
(red)