![]() |
Kasi PHU .H.Rojak,S.Ag.,M.Si. (tim) |
60MENIT.co.id, Subang | Media 60menit Dugaan pungutan liar dalam proses pembuatan paspor calon jamaah haji reguler 2026 di Kabupaten Subang mencuat ke permukaan.
Beberapa calon jamaah mengaku diminta membayar Rp1.400.000 melalui pihak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Biaya paspor yang diminta Rp1,4 juta. Pihak KBIHU yang mengurus semua prosesnya, dan kami hanya mengikuti arahan,” ungkap sejumlah calon jamaah.
Menanggapi kabar ini, Tim wartawan Media 60menit saat mendatangi Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Subang Jum'at (15/08/2025)
Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) H. Rojak, S.Ag., M.Si., menegaskan bahwa sesuai surat edaran, pembuatan paspor untuk calon jamaah haji reguler tahun 2026 seharusnya dilakukan secara mandiri.
“Kami sudah menghimbau agar jamaah mengurus paspor sendiri. Itu sesuai edaran yang sudah kami keluarkan dan kami sampaikan saat sosialisasi,” jelasnya.
![]() |
Kantor KBIHU |
H. Rojak juga menyatakan bahwa Kemenag tidak mengetahui adanya pembebanan biaya hingga Rp1,4 juta oleh KBIHU.
“Pembuatan paspor menjadi kewenangan imigrasi. Kalau ada biaya jasa tambahan, biasanya karena jamaah tidak memahami prosedur. Tapi kalau sampai sebesar itu, sebaiknya ditanya kan langsung ke pihak imigrasi,” ujarnya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, bahwa dari biaya Rp1,4 juta yang dibayarkan jamaah, sekitar Rp 950.000 disetorkan ke petugas imigrasi, sementara sisanya dibagi-bagikan.
Hingga berita ini diterbitkan, upaya konfirmasi kepada Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Karawang belum membuahkan hasil.
Diduga, petugas imigrasi yang mengurus paspor tersebut berasal dari Kantor Imigrasi Karawang .
(Tim/Red)