![]() |
| Gambar ilustrasi pengeroyokan (dok.redaksi 60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Subang | 4 Warga Pringkasap Inisal AA, AT, AS dan ST diamankan pihak Polsek Pabuaran setelah sempat menghilang selama hampir 2 tahun 4 bulan Senin (27/10/2025)
Kuasa Hukum Korban Arey Kautsar PS, S.H., CCDE., C.PS., dari Kantor Hukum Satya Eva Merdeka memaparkan kepada Media 60menit.
"Kasus ini menimpa klien kami OM, tanggal 1 Agustus 2023 kronologisnya pada saat korban menghadiri undangan hajatan keluarga di Dusun Salam Desa Pringkasap Kecamatan Pabuaran tanpa alasan dan sebab yang jelas klien kami di keroyok dan dianiaya oleh 4 orang warga sehingga menyebabkan luka/trauma" paparnya.
"Paska kejadian klien kami langsung membuat Laporan Polisi ke Polsek Pabuaran dan berobat ke Puskesmas Pabuaran lalu dirawat selama 3 hari." imbuhnya.
"Yang menjadi pertanyaan paska pelaporan di Polsek Pabuaran yang dijadikan tersangka itu hanya seorang inisial AA dan hanya diterapkan pasal 352 KUHP tuntutan Penganiayaan ringan yang dilakukan oleh 1 orang saja, nah setelah berlalu 2 tahun lebih dan hasil gelar perkara kedua ada penambahan 3 tersangka dan perubahan pasal tuntutan 170 KUHP dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun 6 bulan." ungkapnya.
"Kami berharap pihak kepolisian profesional mengungkap kasus ini jangan sampai ditutup tutupi dan Mendorong Agar Kapolres Subang segera menggelar Konferensi Press Terkait Perkara Tersebut." pungkasnya.
(Tim)



