‎Trie Mukty Group Monopoli Proyek Jalan Jawa Barat, E-Purchasing Bagian dari Pemupakatan Jahat
-->

Advertisement Adsense

‎Trie Mukty Group Monopoli Proyek Jalan Jawa Barat, E-Purchasing Bagian dari Pemupakatan Jahat

60 MENIT
Senin, 20 Oktober 2025

Papan Proyek PT. Trie Mukty pemilik Proyek UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I dan II (Pidin)

60Menit.co.id, Bandung | Monopoli adalah penguasaan atau Mengendalikan atau pemusatan kekuatan ekonomi oleh satu pelaku usaha yang mengakibatkan dikuasainya pemasaran atas barang atau jasa tertentu sehingga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat dan dapat merugikan pelaku usaha lainnya. 


“Pelaku usaha ini patut di curigai melakukan penguasaan atas produksi atau pemasaran barang atau jasa yang mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama”


Demikian salahsatu pasal yang berbunyi dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.


PT Trie Mukty Pertama Putra yang beralamatkan Tasikmalaya saat ini terindikasi memonopoli proyek di setiap UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan di wilayah Provinsi Jawa Barat, Hal ini terungkap setelah perusahaan Pt Nidya Karya Putri sebagai pemenang tender melaksanakan pekerjaan di beberapa kabupaten, tak di sadari mereka salah memasang Rambu Lalulintas yang  bertuliskan PT Laksana Dharma Putra yang kita ketahui PT yang dikomando oleh direktur utamanya adalah haji Jajang yang sekaligus sebagai General Manager (Manajer Umum) pada PT Trie Mukty Pertama Putra.


Hasil investigasi lebih lanjut pada beberapa daerah ternyata perusahaan tersebut mendominasi proyek pada UPTD Pengelolaan Jalan dan Jembatan Wilayah I dan II sejak 2022 hingga saat ini dengan nilai paket rata-rata di atas 20 Miliar hingga ratusan Miliar Rupiah pada paket Pekerjaan wilayah Sukabumi dan Cianjur.


Berikut Nama perusahaan pemenang pengadaan yang di duga satu kendali.

‎PT. Trie Mukty Pertama Putra

‎Pt Nidya Karya Putri

‎PT Laksana Dharma Putra


‎Merujuk pada halaman Pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada tahun ini Perusahaan tersebut sedang melaksanakan pekerjaan di beberapa daerah wilayah provinsi Jawa Barat, dari mulai Garut, Sumedang, Tasikmalaya , Ciamis Kuningan,  Sukabumi, Cianjur,  di perkirakan nilai keselurahan mencapai 250 Milyar kurang lebih Pada awal tahun anggaran 2025, Haji Jajang yang di kenal sebagai perwakilan PT Trie Mukty Pertama Putra ketika di hubungi melalui seluler nya tidak merespon, hingga berita ini di turunkan enggan memberikan komentar.


Pemupakatan Jahat pada pengadaan metode E-purchasing.


Bondan Prasetyo Ketua Lembaga Pemerhati Kebijakan Pemerintah (LPKP) Jawa Barat mengatakan "Sunguh Ironis Dimana Perpres Nomor 46 Tahun 2025 yang memberikan keleluasaan kepada Kuasa pengguna anggaran untuk melaksanakan pengadaan dengan metode mini kompetisi e-purchasing dengan tujuan agar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah mendapatkan harga yang lebih wajar, kredibel  dan transparan, ternyata hal ini justru terbalik dan menjadi tidak wajar dimana banyak nya Item satuan harga yang di duga mark’up  dan terkesan di salah gunakan oleh para pejabat pengadaan dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), Mereka bermupakat mengubah item tertentu pada satuan harga  dan volume, berapa persentase bagi team dalam kata lain Titip Harga dan Volume” katanya.


bukan rahasia lagi, Kuasa pengguna anggaran sengaja merencanakan kegiatan menggunakan metode ini bukan untuk mendapatkan harga yang wajar tetapi justru untuk mencari peluang untuk korupsi berjamaah (praktik KKN yang terstruktur) Mereka berpendapat tender umum rata rata penawarannya di bawah 80%  akan merusak kualitas pekerjaan di lapangan, lalu apa bedanya mini kompetensi E-purchasing dengan tender Umum dan apakah pekerjaan di lapangan sudah sesuai dengan spesifikasi teknis" Tandasnya, 


Bondan meminta metode pengadaan E-purchasing mesti di kaji ulang oleh semua pihak, karena Proses pengadaan E-purchasing tidak memenuhi Prinsip pengadaan barang dan jasa, efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel. Prinsip ini bertujuan untuk memastikan proses pengadaan dilakukan dengan optimal, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan. Pungkasnya Sabtu 18/10/2025.


Kepala UPTD pengelolaan Jalan dan jembatan wilayah I dan II diduga terlibat praktik monopoli dengan perusahaan Trie Mukty Pertama Putra sejak tahun 2022, hingga berita ini di turunkan kepala UPTD wilayah I dan II tidak membalas Konfirmasi media ini.


Kejati diminta Sidak Atas Nota Kesepahaman Gubernur.


Sesuai janji gubernur Jawa Barat Program ini melibatkan kolaborasi lintas pemerintahan dan Nota Kesepahaman dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk memastikan pembangunan sesuai dengan peraturan dan ketentuan hukum yang berlaku, Jadi jika ada dugaan penyelewengan dalam pelaksanaannya maka kejaksaan tinggi Jawa Barat di minta segera sidak kelapangan.


‎Perlu diketahui Program KDM (Gubernur Dedi Mulyadi) pada tahun 2027 menargetkan semua jalan di Jawa Barat akan rampung demi meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat Jabar, Bukan nilai kecil alokasi pada tahun 2025 mencapai Rp 2.3 Triliun Rupiah, Tetapi jika kondisi lapangan seperti ini Kredibilitas Dinas Bina Marga Dan Penataan Ruang (DBMPR) Provinsi Jabar Sebagai Penanggung Jawab Program Perlu Di Pertanyakan. 


(P. Seprudin)