![]() |
| Drs. Yonathan Tommy Tiranda (Direktur Eksekutif WASINDO, Pengawas Independen Indonesia (dok. Redaksi 60menit.co.id) |
60Menit.co.id, Jakarta | Persoalan mengenai tambang galian C atau tambang batuan di Toraja Utara, Sulsel, kini kembali mengemuka. Masalahnya kalau tambang batuan itu tak memiliki izin atau pertambangan tanpa izin (PETI) dan dibiarkan. Dampaknya hanya mengeksploitasi alam dan merusak lingkungan. Manfaatnya bagi daerah dan masyarakat Toraja Utara tidak ada.
“Makanya semua lokasi tambang galian C yang beroperasi selama ini harus diinventarisir terlebih dahulu kemudian ditertibkan. Yang illegal hentikan dan tutup, suruh urus izin dulu. Dinas ESDM Provinsi dan Dinas Lingkungan Hidup Toraja Utara harus proaktif bekerja untuk pendataan dan penertiban. APH termasuk Satpol PP juga turun tangan,” ujar Drs. Tommy Tiranda, Direktur Eksekutif WASINDO (Pengawas Independen Indonesia).
Kepada awak media, via ponsel, Sabtu (29/11) siang ini, Tommy mengingatkan semua pihak yang membeli material dari tambang galian C ilegal dapat dianggap sebagai penadah. “Termasuk para kontraktor yang sedang berproyek atau mengerjakan proyek lalu membeli material dari tambang galian c yang ilegal. Pihak yang mengambil atau menerima material dari tambang galian C ilegal untuk proyek pemerintah dapat dikategorikan sebagai penadah dan dapat dikenakan sanksi pidana,” jelas Tommy.
Penerapan status "penadah" ini merujuk pada beberapa landasan hukum. Antara lain, pasal 480 KUHP yang mengkriminalisasi tindakan membeli, menyewa, menerima tukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau menarik keuntungan dari suatu barang yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Pasal 158 UU ini mengancam setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. Pemanfaatan hasil tambang ilegal juga termasuk dalam tindak pidana terkait pertambangan tanpa izin. Sedang konsekuensinya bagi kontraktor atau pihak pelaksana proyek pemerintah yang terbukti menggunakan material ilegal dapat menghadapi sanksi berlapis.
Seperti sanksi pidana sebagai penadah sesuai KUHP dan/atau dijerat dengan UU Minerba jika terbukti mengetahui atau seharusnya mengetahui material tersebut ilegal. Kemudian sanksi administratif berupa pemutusan kontrak, masuk dalam daftar hitam (blacklist) untuk tender proyek pemerintah selanjutnya, dan sanksi administratif lainnya. Penggunaan material ilegal dalam proyek pemerintah juga berpotensi mengarah pada indikasi korupsi dan kerugian negara, yang dapat menjerat pelakunya dengan undang-undang tindak pidana korupsi.
(red)



