![]() |
| Ketua APPI, H. Nurdiansyah sedang pemaparan pada Dialog Publik (ridho) |
60Menit.co.id, Subang | Dalam acara dialog publik yang diselenggarakan oleh Pos Perjuangan Rakyat (POSPERA) dengan mengangkat "Tema Merangkai Subang Yang Terkoyak" bertempat di seketariat Pospera jalan Nusa indah kelurahan Dangdeur kecamatan Subang Kabupaten Subang mendapatkan perhatian sesius dari para tamu undangan yang hadir, juga dengan penuh semangat untuk mengupas isu yang terjadi di kabupaten Subang Sabtu (15/11/2025)
Para aktivis, lembaga LSM, Ormas dan Paguyuban, juga Media menambah suasana begitu cair, dengan berbagai pendapat, masukan dikupas satu persatu, suasana semakin hangat ketika para peserta di berikan tanya jawab oleh mediator,nara sumber yang sudah di persiapkan oleh pihak Pospera.
Salah satu yang diwawancarai oleh pihak awak media usai acara selesai, Ketua Asosiasi Pewarta Pers Indonesia (APPI) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Kabupaten Subang.
![]() |
| Suasana giat Dialog Publik. |
H. Nurdiansyah, UD., AMd., Kom., SH., menjelaskan fenomena wartawan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH) ini merupakan isu serius yang menjadi perhatian praktisi hukum dan organisasi Pers.
"Karena dianggap dapat mengancam kebebasan pers, kasus pelaporan ini sering kali berkaitan dengan pencemaran nama baik atau tuduhan lain yang muncul akibat produk Jurnalistik," ucapnya
"Berdasarkan undang-undang Nomor 40Tahun 1999 tentang Pers, sengketa yang berkaitan dengan Jurnalistik seharusnya di selesaikan melalui mekanisme Dawan Pers terlebih dahulu, bukan langsung melalui jalur pidana atau APH" kata H. Nurdiansyah, UD.A.Md.Kom.SH.
![]() |
| Peserta Dialog Publik bersama Panitia |
Ia juga menjelaskan Undang -undang (UU) No.40 Tahun 1999 tentang Pers berlaku sebagai lex specialis (Hukum khusus) dalam menyelesaikan sengketa yang berkaitan dengan produk Jurnalistik ini berati, masalah yang muncul dari kegiatan Jurnalistik yang sah harus diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam UU Pers yaitu melalui Dawan Pers.
H. Nurdiansyah menambahkan, "Bahwa kita sebagai jurnalis mempunyai kewenangan dari Dewan Pers, yang mana pihak pelaporan seharusnya melakukan sanggahan kepada Dewan Pers bukan langsung melaporkan ke APH." jelasnya.
Kejadian yang terjadi saat ini sangat lucu mereka tidak melakukan sanggahan ke Dewan Pers terlebih dahulu, dimana dalam Dewan Pers itu ada ahli bahasa yang bisa menentukan benar dan salahnya, baru setelah itu kalau benar terbukti salahnya seorang jurnalis tersebut bisa dilaporkan ke APH.
"Intinya Dewan Pers adalah lembaga Independen yang berwenang menyelesaikan sengketa Pers, terutama yang menyangkut pelanggaran kode etik Jurnalistik, sanksi yang diberikan bersifat etik, seperti kewajiban memberikan hak jawab. hak koreksi. atau permintaan maaf bukan sanksi pidana penjara." Pungkasnya
(Ridho)





