![]() |
| Tampak gambar dr. Pither Pakilaran didampingi Edwin Pasombo (tim) |
60MENIT.co.id, Toraja Utara | Proyek Revitalisasi Lapangan Sa’dan (Taman Andalan) atau Lapangan Rante Ra’da’ di Kelurahan Sa’dan Malimbong, Kecamatan Sa’dan, dalam tahun anggaran 2025, kembali menuai protes atau penolakan dari warga (keluarga Tongkonan Lino/Lino Pali’pangan dan Ra’da’) sebagai ahli waris atau pemilik lapangan.
Mereka menganggap revitalisasi tidak menguntungkan.
Protes ini dilontarkan dari seluruh rumpun keluarga tongkonan Lino, Minggu (01/11/2025) siang.
Mewakili rumpun keluarga, dr. Pither Pakilaran dan Edwin Pasombo menyampaikan Sebagai tanah adat atau tanah tongkonan, katanya, ahli warisnya atau pemiliknya adalah keluarga besar Tongkonan Lino dan Ra’da’. “Dari dulu atau sudah lama kan keluarga tongkonan menolak memberikan hibah tanah lapangan ini ke Pemda Toraja Utara sampai sekarang.
“Ini tidak bisa mereka paksakan, karena ini tanah adat milik orang banyak,” ujar dr.Pither .
Edwin dan dr. Pither menambahkan, keluarga juga sudah pernah melayangkan surat-surat Keluarga Tongkonan Lino dan Ra’da’ kepada sejumlah instansi terkait perihal Penolakan Memberi Hibah Lapangan Sa’dan kepada Pemda Toraja Utara sekaligus menolak Proyek Revitalisasi atas lapangan tersebut. Proyek ini bernilai Rp 3,9 miliar lebih.
Meskipun pernah digelar pertemuan di Kantor Camat Sa’dan membahas masalah Lapangan Rante Ra’da’, namun yang hadir hanya orang tertentu dan segelintir.
Pihak keluarga Tongkonan Lino dan Ra’da’ tetap menolak memberi hibah ke pemda. Bahkan pihak Tongkonan Lino terus berusaha dengan tegas melakukan koordinasi dengan pihak lain termasuk ke Gubernur Sulsel dan Kantor Pertanahan Toraja Utara.
“Kami pernah surati Gubernur Sulsel, kalau tidak salah tahun 2023, kemudian Kantor Pertanahan Toraja Utara untuk pencegahan penerbitan sertifikat atas tanah lapangan Rante Ra’da’. Bahkan ada juga surat kami ke Bupati Toraja Utara tanggal 10 April 2025 perihal pernyataan tidak setuju penataan lapangan Rante Ra’da’ atau proyek yang direncanakan serta menolak menghibahkan tanah itu ke pemda Torut. Dan beberapa persuratan lagi ke instansi lain,” tegas Pither dan Edwin.
(Tim Liput)



