Pemerhati Anti Korupsi Akan Melaporkan Ketua dan Anggota Gapoktan Subang ke Tipikor Dugaan Korupsi Dana Hibah Kementrian TA 2018
-->

Advertisement Adsense

Pemerhati Anti Korupsi Akan Melaporkan Ketua dan Anggota Gapoktan Subang ke Tipikor Dugaan Korupsi Dana Hibah Kementrian TA 2018

60menit.com
Minggu, 19 Juli 2026

Logo Pemerhati Anti Korupsi Kabupaten Subang (tim media)


60MENIT.co.id, Subang | Permasalahan raibnya bantuan dana hibah yang bersumber dari Kementerian Pertanian sebesar Rp 170.000.000 yang disalurkan melalui dinas pertanian Kabupaten Subang Tahun 2018 ke pihak Gapoktan (Gabungan Kelompok Tani) di Desa Tanjungwangi Kecamatan Cijambe Kabupaten Subang kini menjadi perhatian serius di kalangan Pemerhati Anti Korupsi Kabupaten Subang. Minggu (19/07/2026).


Bantuan yang diberikan pemerintah untuk ketahanan pangan demi menopang kesejahteraan masyarakat Desa Tanjungwangi berupa ternak sapi dan beberapa alat mesin saat ini telah hilang seperti ditelan bumi.


Terbitan berita edisi sebelumnya dari redaksi media ini menjelaskan bahwa bantuan yang diterima oleh Gapoktan Desa Tanjungwangi berupa sapi 6 ekor telah dijual oleh anggota Kelompok Tani (Koptan) dan hasil penjualannya dihabiskan untuk kebutuhan pribadi.


Pengakuan salah anggota memberikan keterangan, "Iya mas, waktu itu karena masa covid, sehingga sapinya dijual dan hasil penjualannya untuk kebutuhan sehari hari,” jelas salahsatu anggota Koptan, Alan Komarudin seperti dikutip dari berita sebelumnya. Red.


Menanggapi dugaan korupsi dana hibah Kementan, baru baru ini tim media menemui beberapa pemerhati anti korupsi Kabupaten Subang. Disela-sela wawancara, salahsatu yang enggan disebut namanya memaparkan bahwa permasalahan ini akan kita laporkan ke Pihak Tipikor.


Iya menambahkan bahwa, "Apapun itu yang namanya uang negara tidak ada alasan untuk pribadi, kalaupun waktu itu Negara di Landa covid 19 akan tetapi negara juga hadir waktu itu memberikan pelayanan dan bantuan untuk kebutuhan masyarakat, jadi komentar yang di berikan oleh salahsatu anggota koptan itu hanya akal akalan saja” ungkapnya.


Pemerhati anti korupsi akan melaporkan perbuatan Gapoktan desa tanjung wangi tahun 2018. 

Mendengarkan pengakuan dari salahsatu koptan kelompok tani Desa tanjungwangi yang menjual sapi demi kebutuhan pribadi menjadi gerbang pertama untuk mengungkap dugaan penyelewengan Dana Hibah.


Gabungan kelompok tani (Gapoktan) dalam hal ini yang dipercaya untuk mengelola bantuan tersebut sebelumnya paling tidak sudah buat MOU ke pihak dinas terkait dalam menjalankan pengolahan bantuan yang di maksud.


”Dan apabila di kemudian hari ada kendala atau hambatan atas budidaya sapi yang diternakkan kelompok tani, seharusnya langsung koordinasi dengan dinas untuk mencari jalan keluar agar usaha budidaya Sapi tersebut berjalan, bukan malah dijual” ucapnya.


Ini tidak bisa dibiarkan begitu saja, bukan berapa nilai anggarannya, tapi perbuatan itu sudah jelas jelas masuk katagori KORUPSI dan yang melakukan perbuatan-perbuatan korupsi harus bertanggung jawab di hadapan hukum.


"Dalam waktu dekat ini, kita akan membuat laporan ke pihak Tipikor Kabupaten Subang, agar menjadi pelajaran ke kelompok tani yang lain di Kabupaten Subang ini, bahwa kepercayaan yang diberikan pemerintah demi untuk masyarakat supaya benar benar dikelola dengan baik” pungkasnya.

(Tim)