ASTORGATE: Dokumen Asli dan Dokumen Abal-Abal
-->

Advertisement Adsense

ASTORGATE: Dokumen Asli dan Dokumen Abal-Abal

60menit.com
Rabu, 19 Agustus 2026

Gambar ilustrasi (redaksi 60menit.co.id)


60MENIT.co.id, Jakarta | Polemik ASTOR By Pass terus mengemuka. Kali ini, perhatian diarahkan pada dokumen yang digunakan dalam proses ganti rugi pembebasan lahan tahap kedua proyek Tol Becakayu, khususnya terkait objek tanah dan bangunan di Jalan D.I. Panjaitan No. 27, Jakarta Timur.


Pembahasan ini merujuk pada wawancara dengan tokoh Ikatan Mahasiswa Toraja (IMT), Danny Parura, bersama pemerhati dan penggiat media, Rustan Serawak. Keduanya mengaku mendasarkan penjelasan pada arsip dan dokumen yang dikumpulkan selama hampir tujuh tahun sejak polemik ASTOR By Pass mencuat pada September 2019.


Namun, seluruh dugaan dan penilaian dalam tulisan ini tetap merupakan bagian dari keterangan dan temuan yang disampaikan narasumber. Kepastian mengenai keabsahan setiap dokumen maupun ada tidaknya pelanggaran hukum merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.


Dokumen 29 Maret 1969

Danny menunjuk “Surat Tanda Penyerahan Sebagian Bangunan dan Sebagian Tanah Garapannya” tertanggal 29 Maret 1969 sebagai salah satu dokumen utama yang menjadi dasar penguasaan atas sisa tanah dan bangunan ASTOR By Pass.


Menurut Danny, keberadaan surat tersebut juga tercatat dalam Surat Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Timur No. 930/PHH/IX/2019 tanggal 17 September 2019 perihal “Pemberitahuan Pemutusan Hubungan Hukum”.


Surat tersebut ditandatangani Samsul Bahri, A.Ptnh., M.Si., selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Becakayu Kota Administrasi Jakarta Timur.


Dalam dokumen 29 Maret 1969 itu disebutkan pihak pertama adalah Thong Ing Liang, Guru Televisi, selaku kuasa dari Thong Ing Kwan. Sedangkan pihak kedua adalah SP, Ketua IMT Jakarta, yang disebut bertindak untuk dan atas nama IMT.


Dokumen tersebut dibuat dan ditandatangani di hadapan Lurah Cipinang Besar, yang kini menjadi wilayah Kelurahan Cipinang Besar Utara.


Saksi yang tercantum adalah M. Saleh Wahab, Lurah Cipinang Besar; Sairih, Kepala Kampung Kelurahan Cipinang Besar; serta Tjandra, staf Kelurahan Cipinang Besar.


Surat itu juga disebut memiliki registrasi No. 45/18/69 pada Kelurahan Cipinang Besar dan No. 41/0.0469 pada Kecamatan Jatinegara.


Menurut Danny, dokumen tersebut kemudian digunakan dalam proses pembebasan tahap pertama pada 1989 dan kembali berkaitan dengan proses pembebasan tahap kedua pada 2019.


Surat Dilaporkan Hilang, Kemudian Muncul dalam Proses Ganti Rugi

Salah satu bagian yang dipersoalkan adalah laporan kehilangan dokumen tersebut.


Danny menyebut SP melaporkan kehilangan surat tertanggal 29 Maret 1969 kepada Polres Metropolitan Jakarta Timur melalui Laporan Polisi Kehilangan Surat No. 4725/B/V/2019/RESJT tanggal 20 Mei 2019, berdasarkan surat pengantar Kelurahan Cipinang Besar Utara No. 394/1.755.03/19.


Persoalannya, berdasarkan dokumen yang diklaim ditemukan oleh Danny dan Rustan, proses pencairan ganti rugi kemudian tetap berlangsung.


Pencairan tersebut antara lain disebut tercantum dalam Berita Acara Pemberian Uang Ganti Kerugian Dalam Bentuk Uang No. 530/BA-GK/IX/2019 tanggal 12 September 2019 serta Berita Acara Pelepasan Hak No. 530/BAPH/IX/2019 tanggal 12 September 2019.


Proses itu disebut berdasarkan validasi P2T Kantor Pertanahan Kota Jakarta Timur No. 267/PT-31.75/IX/2019 tanggal 10 September 2019.


Informasi tersebut juga disebut dalam Surat Kementerian PUPR No. PS.04.02/KB/07 tanggal 29 Januari 2021 mengenai penggantian bangunan dan tanah di Jalan D.I. Panjaitan No. 27 yang terkena pengadaan tanah proyek Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu.


Di sinilah muncul pertanyaan utama: jika dokumen 29 Maret 1969 telah dilaporkan hilang pada Mei 2019, bagaimana dokumen tersebut kemudian dapat muncul dalam rangkaian proses pengadaan tanah dan pemutusan hubungan hukum pada September 2019?


Pertanyaan tersebut perlu dijelaskan melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan para pihak terkait.


Danny dan Rustan juga menyinggung kemungkinan konsekuensi hukum apabila laporan kehilangan tersebut nantinya terbukti tidak sesuai fakta. Namun, mereka menegaskan penentuan ada atau tidaknya tindak pidana sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum. 


Dua Versi “Surat Permupakatan”

Selain dokumen 29 Maret 1969, Danny mengungkap adanya dua versi “Surat Permupakatan” bertanggal Selasa, 11 September 1969.


Rustan menyoroti persoalan tanggal. Berdasarkan penanggalan kalender, 11 September 1969 jatuh pada Kamis, bukan Selasa.


Kedua dokumen tersebut memuat objek yang sama dan pada intinya menyatakan pencabutan “Surat Tanda Penyerahan Sebagian Bangunan dan Sebagian Tanah Garapannya” tanggal 29 Maret 1969 karena objek tersebut disebut telah dibeli SP seharga Rp300 ribu.


Perbedaan lain muncul pada kapasitas para pihak.


Dalam dokumen tersebut, pihak pertama disebut Thong Ing Liang, Sekretaris Yayasan Gereja Hosanna, sedangkan pihak kedua adalah SP, Ketua Asrama Mahasiswa Toraja Mangga Besar.


Rustan mempertanyakan dasar kewenangan Thong Ing Liang untuk mencabut dokumen 29 Maret 1969. Sebab, dalam surat sebelumnya, Thong Ing Liang disebut bertindak sebagai kuasa dari Thong Ing Kwan.


“Bagaimana mungkin kapasitas dan kewenangannya berubah?” demikian substansi pertanyaan yang diajukan Rustan terhadap dokumen tersebut.


Mereka juga mengaku menemukan perbedaan pada tanda tangan Thong Ing Liang antara dua versi “Surat Permupakatan” dengan surat tertanggal 29 Maret 1969.


Namun, Danny menilai seluruh kejanggalan tersebut tidak perlu disimpulkan sendiri. Menurut dia, yang lebih penting adalah memastikan asal-usul, keaslian, waktu pembuatan, serta kewenangan pihak yang menandatangani dokumen tersebut.


Danny juga menyebut kedua versi “Surat Permupakatan” itu bukan dokumen yang digunakan dalam pencairan uang ganti rugi, melainkan disebut lebih berkaitan dengan narasi mengenai kepemilikan objek.


Dua Versi, Dua Susunan Saksi

Perbedaan kedua versi dokumen terlihat pada susunan saksi.


Versi pertama mencantumkan Johanes P. Bangapadang, Petrus S. Kalua, Yesaya Ampangallo dan Stevanus Tandirerung sebagai Pengurus/Penghuni Asrama Mahasiswa Mangga Besar.


Sementara versi kedua mencantumkan Sairin, Kepala Lingkungan II; Thong Lukas, Ketua Yayasan Gereja Hosanna; J.P. Bangapadang, Sekretaris ASTOR Mangga Besar; serta M. Saleh Wahab, Lurah Cipinang Besar.


Namun, pada versi kedua tersebut disebut tidak terdapat nomor registrasi.

Perbedaan-perbedaan inilah yang menurut Danny dan Rustan perlu diuji melalui pemeriksaan dokumen dan keterangan pihak-pihak yang berkepentingan. 

Gambar ilustrasi (redaksi 60menit.co.id)


Polemik Rp2 Miliar PMTI

Persoalan dokumen ASTOR By Pass kemudian bersinggungan dengan polemik dana Rp2 miliar yang diserahkan SP kepada Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI).


Danny dan Rustan berharap persoalan tersebut tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik.


Mereka menyebut laporan polisi terkait dugaan penipuan dan/atau penggelapan, sebagaimana pasal yang mereka rujuk, masih berproses. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak menunggu proses hukum sekaligus membuka ruang klarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.


Mereka juga meminta persoalan dana Rp2 miliar tersebut ditindaklanjuti sebelum Mubes PMTI yang, berdasarkan informasi yang mereka terima, dijadwalkan pada Oktober 2026.


Menurut Danny, selain uang kerohiman yang telah diterima penghuni ASTOR By Pass pada 2019, persoalan aliran dana yang berkaitan dengan ganti rugi tahap kedua perlu ditempatkan dalam konteks proses hukum yang sedang berjalan.


PMTI Didorong Buka Persoalan Secara Terbuka

Danny menilai PMTI sebagai wadah masyarakat Toraja semestinya mengambil posisi objektif dan memberikan ruang kepada semua pihak untuk menjelaskan duduk perkara.


Menurut dia, jika memang terdapat itikad baik untuk menyelesaikan persoalan, PMTI dapat mengundang IMT, Gereja Toraja Jemaat Kota, YPKT, termasuk SP, untuk duduk bersama dengan membawa dokumen masing-masing.


Danny menyebut proses tersebut sebenarnya telah dimulai ketika PMTI menyampaikan niat mengembalikan dana yang dinilai menjadi hak Gereja Toraja Jemaat Kota sebagai penggantian bangunan Gereja Toraja Jemaat Kota By Pass.


Tim ad hoc Gereja Toraja Jemaat Kota kemudian menyambut niat tersebut melalui pertemuan yang berlangsung pada 4 Maret 2026 di ruang rapat Jemaat Kota dengan melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk PMTI, IMT dan Rustan Serawak.


Hasil pertemuan kemudian dituangkan dalam surat Tim ad hoc tertanggal 4 Maret 2026 berisi usulan penyelesaian. Surat tersebut disebut telah diterima Bendahara Umum PMTI, Joni Mantong, pada 8 Maret 2026, sebagaimana dibuktikan dengan tanda terima.


Rustan mempertanyakan mengapa setelah lebih dari lima bulan belum terlihat kejelasan tindak lanjut terhadap usulan tersebut.


Menurutnya, sikap terbuka diperlukan agar persoalan tidak terus berkembang menjadi polemik.


“Kalau ada itikad baik, semua pihak seharusnya duduk bersama. Bukan untuk saling menyerang, tetapi menguji data dan fakta,” demikian substansi sikap Rustan.


Danny dan Rustan menyatakan siap berdiskusi secara konstruktif dengan seluruh pihak yang berkepentingan.


Mereka menegaskan, pembahasan harus berbasis dokumen, data dan fakta, bukan debat tanpa dasar ataupun keputusan yang semata-mata dipengaruhi kepentingan pribadi, kelompok atau politik.


Pada akhirnya, pertanyaan terbesar dalam polemik ASTOR By Pass bukan sekadar dokumen mana yang benar, melainkan siapa yang memiliki kewenangan atas dokumen tersebut, bagaimana dokumen digunakan dalam proses ganti rugi, dan ke mana aliran dana setelah pencairan dilakukan.


Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban dari dokumen, para pihak, serta proses hukum yang sedang berjalan. 


(anto)