![]() |
| Dadan Sekjen DPD Sundawani Wirabuana Subang (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Kabupaten Subang menilai tuntutan 7 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Muhamad Harun, wartawan Triberita.com, sangat tidak adil dan dipaksakan.Rabu ( 30/09/2026 )
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang, Dadan, menanggapi sidang lanjutan kasus Muhamad Harun dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Dadan menegaskan bahwa selama proses persidangan berlangsung, fakta hukum menunjukkan tidak ada satu pun bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana yang dituduhkan kepada Muhamad Harun.
"Tuntutan 7 bulan ini sangat tidak adil. Sepanjang persidangan dan pembacaan tuntutan dari JPU, tidak ada satu pun bukti chat yang menunjukkan bahwa Muhamad Harun meminta secara langsung kepada saksi pelapor. Bahkan, tidak ada bukti chat yang memerintahkan saudara WG untuk menghubungi saksi pelapor," ujar Dadan.
Dadan menjelaskan, mengenai isu uang Rp15 ribu (lima belas ribu rupiah) yang muncul dalam persidangan, hal tersebut murni komunikasi internal antara Muhamad Harun dan saudara Wahyu gilang
"Permintaan tersebut adalah komunikasi pribadi antara Muhamad Harun kepada saudara Wahyu gilang Tidak ada instruksi atau permintaan sedikit pun dari Muhamad Harun agar pesan itu disampaikan kepada saksi pelapor. Kami tidak tahu mengapa saudara Wahyu gilang justru menyampaikan hal tersebut kepada saksi pelapor," jelasnya.
Atas fakta-fakta yang terungkap di muka persidangan tersebut, Paguyuban Sundawani Wirabuana DPD Subang mendorong agar majelis hakim yang mengadili perkara ini bertindak objektif dan berpatokan pada keadilan hukum yang sebenar-benarnya.
"Demi menegakkan keadilan dan kepastian hukum, kami meminta kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan vonis bebas (vrijspraak) dari segala tuntutan hukum kepada Muhamad Harun," tegas Dadan.
(Ridho)



