![]() |
| Kuasa Hukum M.Harun, Asep Rohman Dimyati S.H., M.H., & rekan (ridho) |
60MENIT.co.id, Subang | Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut 7 bulan penjara untuk jurnalis Muhammad Harun dalam sidang di PN Subang.
Menanggapi tuntutan tersebut, kuasa hukum Muhammad Harun, Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menyambut dengan rasa syukur, Rabu (30/09/2026)
"Alhamdulillah, berarti sekarang sudah menjalani hampir 7 bulan. InsyaAllah minggu depan menghirup udara bebas, insyaAllah tidak ada halangan," ujar Asep usai sidang.
Namun sebagai kuasa hukum, pihaknya tetap akan menggunakan hak pembelaan pada sidang pekan depan.
"Tetapi kami sebagai pengacara tidak akan diam. Karena kami diberi kesempatan untuk melakukan pembelaan, maka minggu depan kami akan menjawab apa yang menjadi tuntutan jaksa. Semoga tuntutan jaksa 7 bulan itu menjadi pertimbangan hakim,"ucapnya
Asep berharap hakim memberikan keadilan seadil-adilnya.
"Semoga ada pertimbangan hakim sebagai perwakilan keadilan di persidangan, di pengadilan ini. Kalau hakim memutus bebas, kita jalan bersama-sama dengan media," ujarnya.
![]() |
| Tampak dalam ruang sidang berikut foto dilingkari rasa syukur M. Harun dan rekan rekan media (ridho) |
Meski tuntutan rendah, pihaknya tetap akan melanjutkan laporan balik atas dugaan perbuatan melawan hukum.
"Perbuatan melawan hukum kepada saudara, duiki Alexandrio dan Wahyu Gilang, kita tetap jalan. Minggu ini kita masukkan gugatan baru, sudah selesai ditandatangani oleh kuasa hukum oleh Harun," tegas Asep.
"Kalau duluan kita ke Polda sama gugatan ke Pengadilan Negeri Subang, jadi gugatan tetap berjalan," tambahnya.
Asep juga meluruskan fakta persidangan terkait pasal yang dituntut JPU.
"Luar biasa bahwa kondisi saat ini, barusan bersama-sama kita mendengarkan dari runtut dari JPU bahwa yang terbukti yaitu hanya satu pasal, Pasal 483, tapi selebihnya tetap kita menunggu hasil putusan hakim di sidang berikutnya," ungkapnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan dari kuasa hukum akan digelar minggu depan di PN Subang.
(Ridho)




