60Menit.co.id - Kapolsek Sumur Bandung didampingi Kabid Humas Polrestabes Bandung (Kompol Santhi Rianawati, S.H.) |
60MENIT.CO.ID, Bandung - Pada hari Selasa tanggal 10 September 2019, sekitar pukul 7.30 Wib di Jl. Wastu kencana no.5 Kel. Babakan ciamis Kec. Sumur Bandung. Kota Bandung, telah terjadi tindak pidana penusukan terhadap seorang siswi SMK 1 Bandung.
Tersangka/ pelaku berinisial RG (22th) pekerjaan swasta, tersangka/ pelaku merupakan warga kel. Isola Kec. Sukasari Bandung
60Menit.co.id |
Kejadian bermula saat Korban berinisial ZP (16th) sedang berjalan bersama temannya menuju sekolah usai memfotokopi tugas sekolah, tiba tiba di hadang oleh pelaku yang langsung menusukan pisau ke arah dada sebelah kanan, mendapatkan serangan seperti itu korban bersama temannya langsung berlari dan berteriak minta tolong, namun pelaku terus mengejar korban.
Beruntung sesampainya di sekolah aksi pelaku dapat di hentikan satpam sekolah, pelaku sempat melarikan diri.
Kemudian pihak sekolah menghubungi Polsek Sumur Bandung untuk melaporkan tentang kejadian tersebut.
Menerima laporan tersebut anggota reskrim Polsek Sumur Bandung langsung melakukan penyisiran di sekitar Jl. Wastukencana dan berhasil meringkus pelaku di depan Bank Jabar. Selanjutnya pelaku di bawa ke Polsek Sumur Bandung.
Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui pelaku mengenal korban melalui media sosial satu tahun yg lalu, dari sanalah timbul rasa cinta pelaku terhadap korban, pelaku sempat menyatakan perasaannya kepada korban namun korban menolaknya. Karena merasa sakit hati dan muncul lah niat jahat tersebut
Untuk melakukan aksinya pelaku memantau keberadaan korban dari up date status korban di medsos beberapa hari ini. pelaku sempat membuntuti korban selama 3 hari kebelakang sampai hari kejadian ini
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan adalah :
1 bh pisau dapur,
1 bh pisau cukur, dan Pakaian bernoda darah yang di gunakan korban saat kejadian
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya saat ini tersangka di tahan di Polsek Sumur Bandung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sementara Pelaku di jerat pasal 351 KUHP.
(*/Wan)