Kabar Buruk untuk PNS, Tunda Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja
-->

Advertisement Adsense

Kabar Buruk untuk PNS, Tunda Gaji 13 dan Tunjangan Kinerja

Wak Puji
Minggu, 03 Mei 2020




60menit.com, Jakarta - Virus Corona meluluhlantahkan perekonomian Republik Indonesia. Presiden Jokowi sudah menginstruksikan Kementerian Keuangan mencari solusi agar ekonomi tak terjun bebas lagi karena Pandemi Covid-19.

Kabar buruknya untuk PNS, Gaji 13 sudah diputuskan ditunda. Selain itu, Tunjangan Kinerja PNS juga tidak mengalami kenaikan dibanding tahun lalu.

Kapan Tunjangan Kinerja PNS dibayarkan?

Penyebaran virus Covid-19 di Tanah Air membawa banyak dampak di setiap aspek kehidupan manusia. Selain memakan korban jiwa, wabah Covid-19 juga menyerang sektor perekonomian di Indonesia.

Perekonomian merupakan salah satu sektor yang paling merasakan dampak negatif dari penyebaran Covid-19 ini.

Bagaimana tidak, banyak perusahaan yang ditutup hingga menyebabkan banyak kasus PHK dan para kerja pun mengalami penurunan dalam upah.

Menghadapi krisis ini, pemerintah dalam hal ini Menteri Keungan Sri Mulyani mengambil kebijakan untuk menyelamatkan perekonomian bangsa.

Salah satu langkah yang diambilnya adalah penundaan gaji ke-13 bagi para ASN. Dana tersebut dialihkan untuk penanganan Covid-19 agar segera usai.

Melansir darii Nakita.id, ternyata tak hanya satu kebijakan yang diambil oleh sang menteri.
Menteri yang menjabat sejak era Susilo Bambang Yudhoyono ini membuat kebijakan lainnya lagi.

Diberitakan Kompas.com (1/5/2020), Sri MUlyani memastikan para ASN atau PNS, TNI, dan Polri tidak akan mengalami kenaikan ytunjangan kinerja (tukin) tahun ini.

Sebab, pemerintah telah memangkas nilai belanja pegawai sebesar Rp 3,4 triliun lantaran pandemi virus corona (Covid-19).

"Belanja pegawai turun Rp 3,4 triliun karena tidak akan ada kenaikan tunjangan kinerja," ujar Sri Mulyani dalam konferensi video di Jakarta, Kamis (30/4/2020).

Sebagai informasi, tahun lalu Sri Mulyani telah menaikkan tukin PNS sebesar 45 persen hingga 90 persen.

Secara keseluruhan, alokasi belanja pegawai tahun ini turun menjadi Rp 151,6 triliun dari yang sebelumnya Rp 155 triliun pada APBN 2020 akibat adanya realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19.

Istimewa Menteri Sri Mulyani dan Presiden RI Jokowi - Kemenkeu memangkas sejumlah anggaran agar ekonomi RI tak terjun bebas karena Covid-19.

Namun demikian, belanja pemerintah secara kumulatif membengkak dari yang sebelumnya Rp 2.540,4 triliun menjadi Rp 2.613,81 triliun.

Rinciannya, untuk belanja pemerintah pusat mencapai Rp 1.851,1 triliun serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Rp 852,93 triliun.

Anggaran belanja pemerintah pusat ini sudah termasuk tambahan belanja untuk penanganan pandemi corona mencapai Rp 255,11 triliun.

Kemudian, pembiayaan anggaran membengkak 180,9 persen dari Rp 307,2 triliun menjadi Rp 862,93 triliun.

Adapun selain belanja pegawai, Sri Mulyani juga melakukan penundaan serta realokasi beberapa belanja kementerian/lembaga yang tak terkait penanggulangan Covid-19 juga ditunda.

Belanja tersebut antara lain mencakup anggaran perjalanan dinas, biaya rapat, honorium, dan belanja non-operasional.

Kemudian, Sri Mulyani menyampaikan bahwa belanja modal untuk beberapa proyek juga dapat ditunda atau diperpanjang waktunya.

Sebelumnya, Sri Mulyani juga meminta Pemda memangkas tunjangan kinerja PNS.

Masih mengutip dari KOmpas.com (14/4/2020), Hal ini menyusul keputusan pemerintah pusat memangkas anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) sebesar Rp 94 triliun.

Sri Mulyani mengatakan hal tersebut telah disampaikan kepada pemerintah daerah melalui surat edaran bersama yang diterbitkan bersama dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menyampaikan penurunan transfer ke daerah tersebut sebagai bentuk penyesuaian lantaran penerimaan negara yang mengalami tekanan di tengah pandemi virus corona (Covid-19).

"Ini karena memang kami melakukan apa yang disebut tadi, adjustment akibat adanya penurunan penerimaan pajak kita. Jadi dalam hal ini, TKDD 2020 kami proyeksikan terjadi penurunan karena adanya pendapatan negara yang diproyeksikan akan menurun sekitar 10 persen," jelas Sri Mulyani dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Lebih lanjut Bendahara Negara itu menjelaskan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah akan dilakukan secara hati-hati sesuai dengan kemampuan masing-masing daerah.

Sebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan fiskal yang mumpuni.

"Seperti tadi disebut ada yang memiliki kapasitas fiskal bagus dan ada yang sangat kecil. tentu kita akan adjust pemotongan berdasarkan kapasitas masing-masing," jelas Sri Mulyani.

Kabar Baik untuk Guru: Tunjangan Profesi Tak Diganggu

Pemerintah melakukan realokasi anggaran Bantuan Operasional dan Sekolah (BOS) dan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk penanganan pandemi virus corona (Covid-19).
Akibatnya, dana BOS terpangkas dari Rp 54,31 miliar menjadi Rp 53,45 miliar.

Sementara anggaran Tunjangan Profesi Guru (TPG) terpangkas dari Rp 53,83 miliar menjadi Rp 50,88 miliar.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 54 tahun 2020 tentang Perubahan Postur dan Rincian APBN 2020.

Namun demikian, pemerintah menegaskan hal itu tidak akan memengaruhi besaran TPG yang diterima guru.

Pasalnya, pemotongan anggaran disesuaikan dengan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di daerah sebesar Rp 2,98 triliun.

"Penyesuaian alokasi dilakukan seraya mempertahankan agar para guru tetap menerima penghargaan dan tunjangan," kata Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Astera Primanto Bhakti dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Selasa (21/4/2020).

"Langkah yang dilakukan dengan memperhitungkan sisa dana tunjangan guru yang masih ada di kas daerah (sisa tahun anggaran 2019)," sambungnya.

Terkait dana BOS, Kementerian Keuangan menjelaskan dari tiga jenis alokasi BOS (BOS Reguler, BOS Afirmasi, BOS Kinerja), hanya satu saja yang mengalami penyesuaian, yakni BOS Kinerja.

Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan anggaran yang digunakan melalui BOS Reguler merupakan komponen terbesar yang mendukung operasional semua sekolah.

Sedangkan BOS Afirmasi ditujukan untuk sekolah di daerah tertinggal.

"Demi melindungi saudara-saudara kita di daerah tersebut, bantuan ini pun tidak dikurangi," jelas Prima.

Sementara itu BOS Kinerja merupakan insentif yang diberikan pemerintah bagi sekolah-sekolah yang pengelolaannya baik.

Alokasi dana BOS inilah yang dipangkas. Dampak pengurangannya diproyeksikan tidak besar karena pengurangan dilakukan dengan cara memperketat kriteria dan syarat bagi sekolah yang akan mendapatkannya, sehingga insentif lebih tepat sasaran. 

"Jadi, anggaran BOS Kinerja disesuaikan tanpa menghilangkannya," kata Prima. ***