DPR Dan Mentri Keuangan Bahas Uang Rp 30 T yang Dititip di Bank BUMN
-->

Advertisement Adsense

DPR Dan Mentri Keuangan Bahas Uang Rp 30 T yang Dititip di Bank BUMN

Wak Puji
Senin, 29 Juni 2020


60menit.com, Jakarta - 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama anggota Komite Sistem Stabilitas Keuangan (KSSK) memaparkan kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan kepada Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Rapat dihadiri pula oleh Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua DK Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso, dan Ketua DK Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Halim Alamsyah. Rapat ini dipimpin oleh Dito Ganinduto dari Fraksi Golkar.


"Rapat kerja ini dihadiri secara fisik 8 anggota dan virtual 6 orang dari 52 anggota dari 6 fraksi, dengan demikian korum telah terpenuhi," kata Dito di ruang rapat Komisi XI DPR, Jakarta, Senin (29/6/2020).


Dito mengatakan, raker mengenai kebijakan penempatan dana pemerintah di perbankan ini terbuka secara umum.


Sebelumnya, pemerintah kini bisa menempatkan langsung uang negara di bank umum untuk percepatan pemulihan ekonomi dari hantaman pandemi virus Corona. Untuk tahap awal pemerintah akan menempatkan dana Rp 30 triliun di bank Himbara.


Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, penempatan uang negara di bank umum itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 70/PMK.05/2020 tentang Penempatan Uang Negara di Bank Umum dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).


"Kita lihat aktivitas ekonomi, terutama Mei dan April lalu menunjukkan suatu penurunan tajam. Oleh karena itu langkah pemulihan ekonomi menjadi sangat penting. Diputuskan untuk melakukan langkah-langkah yang terus melengkapi apa yang sudah diturunkan Perppu 1/2020 atau UU 2/2020 dan PP 23/2020. Saya sudah mengeluarkan PMK nomor 70/2020. Ini merupakan revisi atau penyesuaian PMK sebelumnya nomor 3/PMK.05/2014 mengenai penempatan uang negara," terangnya dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (24/6) lalu.


Sri Mulyani melanjutkan, penempatan uang negara di bank umum sejatinya sudah rutin dilakukan sejak 2014. Namun dengan adanya UU Nomor 2 tahun 2020, kebijakan itu direvisi untuk bisa mendukung langkah-langkah pemulihan ekonomi nasional.


Dalam rapat terbatas siang ini bersama Presiden Joko Widodo, pemerintah sepakat untuk menempatkan dana negara di Himbara sebesar Rp 30 triliun. Dengan dana itu diharapkan Himbara bisa mengembangkannya lagi dan bisa disalurkan sebagai kredit untuk menggerakkan perekonomian.


"Untuk dana pertama ini 30 triliun yang disampaikan atau ditetapkan untuk ditempatkan di bank Himbara. Masing-masing akan menyampaikan rencana penggunaan dana tersebut dalam rangka pemulihan sektor riil," jelasnya.