| 60menit.co.id | Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 04 pada pembersihan di Sungai Cikapundung wilayah Pasirluyu, Sabtu (23/10/2021). |
60MENIT.co.id, Bandung | Hingga 220 Kg. sampah di Sungai Cikapundung wilayah RW 06 Kelurahan Pasirluyu Kecamatan Regol Kota Bandung, dibersihkan Satgas Citarum Harum Sektor 22 Sub 04 dari sepanjang 90M.
Dikomando oleh Dansub 04, Sertu Agus Tardiman membawahii team Baraya Sektor 22 dan Pasukan Gober kewilayahan yang berjibaku dalam pembersihan. Menurutnya satgas Citarum Harum Sektor 22 sudah memiliki kolaborasi yang kuat dilapangan sebagai eksekutor dalam perawatan sungai.
"Alhamdulillah kita selalu bersama dalam pembersihan sungai, dan ini sudah sepakat kita melakukan kolaborasi dengan kewilayahan dimanapun kita melakukan aksi di sungai maupun di lingkungan lainya," kata Agus.
Masifnya pembersihan sungai disetiap wilayah, satgas Sektor 22 selalu melakukan koordinasi dengan aparat kelurahan setempat, sehingga pada pelaksanaannya berjalan sesuai dengan target yang menjadi skala prioritas.
Satgas Citarum Harum Sektor 22 berharap kolaborasi ini pihak kewilayahan bis meneruskan pada pemeliharaan sungai dan lingkungannya, karena penciptaan kebersihan dan sehatnya sungai perlu pengawasan yang ketat.
"Tentunya demi kelanjutan bersih dan sehatnya sungai ini sangat membutuhkan pengawalan yang ketat, baik itu melalui pembersihan sungai secara langsung maupun penerapan edukasi dan pengawasannya," imbuh Agus.
Untuk menerapkan hal diatas, satgas setiap hari melakukan patroli sungai dan komunikasi sosial, dengan metoda seperti ini akan meninggalkan jejak digital disetiap wilayah yang sudah dilakukan pengerjaannya.
Pada komunikasi sosial satgas menerapkan edukasi kepada warga yang setiap hari berurusan dengan sungai, yaitu menganjurkan pelarangan membuang sampah ke sungai.
"Lebih tepatnya lagi kita menerapkan pola hidup bersih dan sehat kepada warga, maka dengan anjuran ini muncul sebuah maksud yaitu tidak boleh membuang sampah ke sungai," imbuh Agus.
Konsekwensi bagi pembuang sampah ke sungai, satgas Citarum Harum Sektor 22 akan melakukan tindakan, "Yaitu berupa sanksi bagi warga tersebut. Dengan harapan mereka bisa jera melakukan pelanggaran kebijakan tersebut," ujar Agus.
(zho)


