Draf Final RUU KUHP Resmi Diserahkan Pemerintah
-->

Advertisement Adsense

Draf Final RUU KUHP Resmi Diserahkan Pemerintah

60 MENIT
Kamis, 07 Juli 2022

60menit.co.id | Ilustrasi penghinaan (zhovena-by net)


60MENIT.co.id, Bandung | Draf final RUU KUHP resmi diserahkan pemerintah melalui KemenkumHAM ke DPR, Rabu (6/7/2022) hari ini.


Dalam Pasal 351 tertulis pelaku penghinaan terhadap anggota DPR bisa dihukum 18 bulan penjara.


Berikut isi lengkap Pasal 351, dilansir Dampit TV dari Merdeka:

(1) Setiap Orang yang Di Muka Umum dengan lisan atau tulisan menghina kekuasaan umum atau lembaga negara dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.


(2) Dalam hal Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


(3) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Sementara itu, di Pasal 352 terdapat ancaman 2 tahun penjara bagi yang menyiarkan atau menempelkan tulisan atau gambar berisi penghinaan terhadap lembaga negara.


Berikut isi lengkap Pasal 352:

(1) Setiap Orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar atau memperdengarkan rekaman, atau menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara, dengan maksud agar isi penghinaan tersebut diketahui atau lebih diketahui oleh umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.


(2) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dituntut berdasarkan aduan pihak yang dihina.


Bagaimana pendapatmu?
Setuju dengan RUU KUHP ini?
Kapan DPR buat UU hukuman mati bagi koruptor?


(zho)