Kasat Ruxon sebut Kami Tidak Redup Tapi Kerja Sesuai SOP
-->

Advertisement Adsense

Kasat Ruxon sebut Kami Tidak Redup Tapi Kerja Sesuai SOP

60menit.com
Kamis, 20 Agustus 2026

Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, IPTU. Ruxon (salmon)


60MENIT.co.id, Toraja Utara | Pemberitaan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong ke Polres Toraja Utara mendapat perhatian setelah disebut belum menunjukkan perkembangan dan terkesan Redup.


Diketahui, Bupati Torut, Frederik Viktor Palimbong resmi melaporkan Irma Tendengan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. laporan tersebut disampaikan langsung ke Satreskrim Polres Torut.


Frederik Victor Palimbong, melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan serangan kehormatan melalui media sosial ke Polres Toraja Utara, pada 26 Februari 2026.


‎Laporan tersebut diajukan melalui kuasa hukumnya, Abner Buntang, menyusul beredarnya unggahan di grup Facebook yang menuding Bupati terlibat aliran dana dari pemasok narkoba pada pilkada 2024 lalu. Tuduhan tersebut diposting oleh akun atas nama Irma Tendengan dan dinilai tidak berdasar serta merusak reputasi pribadi maupun institusi pemerintahan.

Dikutip dari berita media online, Frederik menuturkan, Irma menyebut aliran dana dari bandar narkoba tersebut digunakan Frederik saat pencalonan dirinya di pemilihan kepala daerah (Pilkada) Toraja Utara 2024. Dalam postingannya, Irma juga disebut menuding Pemkab Toraja Utara melonggarkan pengawasan sehingga peredaran barang haram ini tidak terkendali.


Sementara Dalam pemberitaan yang lain beredar berita kasus tersebut mandek alias redup, seakan perkara tersebut tidak mendapat kejelasan dan keadilan.


Menanggapi hal itu, Kasat Reskrim Polres Torut, IPTU. Ruxon, Rabu, 20 Agustus 2026 menyampaikan bahwa isu yang menyebutkan kasus penganiayaan Redup adalah tidak benar. Ia menegaskan penyidikan tetap berjalan profesional dengan memeriksa saksi-saksi dan memanggil pihak terlapor berdasarkan fakta hukum.


"Penanganan perkara tetap kami jalankan sesuai dengan mekanisme penyidikan dan SOP yang berlaku," ucap Ruxon.


Kasat menambahkan karena hal tersebut kami akan secara profesional akan menindaklanjuti laporan tersebut dan akan menuntaskan kasus tersebut hingga menyerahkan pelaku ke Jaksa Penuntut Umum, sehingga dibutuhkan kesabaran dari berbagai pihak sehingga kami tidak salah langkah dalam mengambil tindak lanjut dalam penanganan kasus ini.


Kasat Reskrim menutup dengan menyampaikan "Kami akan serius menangani setiap laporan masyarakat dan akan tetap bekerja dalam koridor penyelidikan dan penyidikan dan tegas dalam menangani laporan tersebut, "  Jelasnya.               


(salmon).