Kuasa Hukum Muhamad Harun Jurnalis Triberita.com Sebut Kesalahan Isi Berita Adalah Tanggung Jawab Redaktur
-->

Advertisement Adsense

Kuasa Hukum Muhamad Harun Jurnalis Triberita.com Sebut Kesalahan Isi Berita Adalah Tanggung Jawab Redaktur

60menit.com
Kamis, 20 Agustus 2026

Advokat Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., Kuasa Hukum M Harum (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Kuasa hukum Muhamad Harun, Asep Rochman Dimyati, S.H., M.H., menegaskan bahwa kesalahan judul maupun isi dalam sebuah produk jurnalistik sepenuhnya menjadi tanggung jawab redaktur atau editor perusahaan media, bukan jurnalis yang bertugas di lapangan. Hal ini disampaikan Asep Rohman Dimyati usai menghadiri sidang lanjutan di pengadilan negeri subang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli Pers dari Dewan Pers, Kamis (20/08/2026)


Menurut Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., (ARD) saksi ahli Pers yaitu Dewan Pers Nursyawal S.Kom.telah memaparkan secara gamblang bahwa tindakan Harun jurnalis dari media Triberita.com dalam mengambil data dokumen untuk kepentingan bahan pemberitaan sama sekali tidak melanggar kode etik maupun Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Aktivitas pengumpulan data tersebut merupakan bagian dari kinerja jurnalistik yang dilindungi oleh hukum.


"Terkait judul pemberitaan, apakah kalimatnya salah atau benar, itu bukan tanggung jawab wartawan. Itu adalah tanggung jawab dari redaktur atau editor dari perusahaan media tempat harun bernaung (Triberita.com)," ucap Asep


Pernyataan ini sekaligus menepis tudingan bahwa kliennya telah menyebarkan informasi tanpa proses verifikasi narasumber. 


Suasana Persidangan Kasus M. Harun menghadirkan Saksi Ahli Nursawal., S.Kom., (ridho)


Lebih lanjut, persidangan ini juga membedah batasan tegas antara pelanggaran etik jurnalistik dan ranah tindak pidana. Asep Rohman Dimyati, S.H., M.H., menjelaskan, ahli Pers Nursyawal S.Kom dari Dewan Pers menegaskan bahwa kekeliruan atau pelanggaran kode etik tidak serta-merta bisa dikategorikan sebagai delik pidana pemerasan atau pengancaman. 


Dalam poin kesaksian ahli, diungkapkan pula bahwa regulasi pers tidak mengenal istilah 'pemerasan', melainkan larangan ketat bagi jurnalis untuk menerima imbalan dalam bentuk apa pun, termasuk melakukan pemaksaan materi kepada narasumber.


Mengenai dampak kesaksian ini terhadap materi persidangan, Asep Rohman Dimyati menyadari bahwa berkas data yang sudah masuk ke meja hijau tidak dapat diubah secara sepihak. Kendati demikian, seluruh poin pembelaan dari ahli Pers dari Dewan Pers ini akan menjadi amunisi utama tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan.


"Kalau untuk mengubah data tidak mungkin. Namun, poin-poin krusial dari keterangan ahli tadi jelas akan kami formulasikan ke dalam pembelaan kami melalui draf pledoi (nota pembelaan) nanti," pungkasnya.


(Ridho)