Sidang Kasus Harun Kali Ini Jadi Sorotan ORMAS dan LSM, Sundawani Wirabuana: Menyoal Saksi Sebut Rp30 Ribu Jadi Rp30 Juta
-->

Advertisement Adsense

Sidang Kasus Harun Kali Ini Jadi Sorotan ORMAS dan LSM, Sundawani Wirabuana: Menyoal Saksi Sebut Rp30 Ribu Jadi Rp30 Juta

60menit.com
Kamis, 20 Agustus 2026

Rekaman layar TV di ruang sidang sebelah (ridho)


60MENIT.co.id, Subang | Sidang lanjutan kali ini perkara yang menjerat wartawan triberita, Muhammad Harun, kembali digelar di Pengadilan Negeri Subang, Rabu (19/8/2026).


Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Anisa Sa’dah, istri Dwiki Alexandrio selaku pelapor, sebagai saksi ke-8.

Persidangan mendapat pengamanan ketat dari jajaran Polres Subang.


Tingginya antusiasme masyarakat membuat ruang sidang dipadati keluarga Muhammad Harun, warga, tokoh, ORMAS,LSM, serta DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana di Kabupaten Subang.


Istri Dwiki jadi saksi kuasa hukum harun pertanyakan SKD dan alasan tertidur di kantor kuasa hukum harun empat saksi tak mengetahui adanya pemerasan dan pengancaman terhadap Dwiki.


Sidang harun saksi Irfan jaya sebut nominal Rp30 Juta hingga Rp15 Juta disebut wahyu gilang.

Untuk mengakomodasi para pengunjung, majelis hakim menyediakan ruangan khusus yang dilengkapi dua televisi agar masyarakat tetap dapat mengikuti jalannya persidangan.


Ketua LSM Barakatak Subang, Omay Komarudin, turut menyoroti keterangan saksi dalam persidangan, khususnya terkait penyebutan nominal uang yang menurutnya menjadi salah satu bagian penting dalam perkara tersebut.


Omay mempertanyakan logika perubahan penyebutan nominal Rp30 ribu menjadi Rp30 juta maupun Rp15 ribu menjadi Rp15 juta.


“Sebagai orang perbankan di Subang, masa iya ada yang nabung Rp30.000 tiba-tiba jadi Rp30 juta. Atau Rp15.000 jadi Rp15 juta. Masa iya Rp15.000 jadi juta,” ucap Omay.


Menurut Omay, penyebutan nominal tersebut pertama kali muncul dari Wahyu Gilang.


“Adanya kasus ini karena adanyawahyu gilang. Perilakunya semua tidak ada masalah. Harusnya kalau ada penawaran itu dari Harun ke gilang, bukan sebaliknya. Ini yang jadi jembatan siapa,” tegasnya 


Omay juga menyoroti tidak adanya komunikasi langsung antara Muhammad Harun dengan Dwiki Alexandrio.


“Yang bersangkutan tidak pernah ada komunikasi langsung dengan suaminya. Ini artinya ada seseorang yang memanfaatkan hasil dari saudara harun. Ada foto pejabat tidur dimanfaatkan oleh wahyu gilang,” ujarnya.


(Kanan) Ketua DPD Sundawani Wirabuana Yosep Pake kacamata, Ketua Omay Komarudin Pake topi tengah pengacara M. Harun ARD (ridho)


Omay berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan seluruh fakta dan keterangan yang muncul selama proses persidangan.


“Tinggal pertimbangan majelis hakim yang mulia. Siapa yang harus dinyatakan bersalah. Di sini ada dua: antara saudara Harun dengan Wahyu Gilang,” katanya.


Ditempat yang sama Ketua DPD Paguyuban Sundawani Wirabuana, Yosep, juga mempertanyakan perkara tersebut. Ia menyoroti keterangan para saksi yang telah dihadirkan JPU dalam persidangan.


“Saya tidak mengerti kenapa kasus ini bisa sampai persidangan. Selama ini saya selalu hadir. Dari tujuh saksi yang dihadirkan JPU, tidak ada yang melihat, tidak ada yang mendengar terlapor Harun meminta uang ataupun mengancam,” tegas Yosep.


Menurutnya, keterangan pelapor dalam persidangan juga menjadi perhatian. Yosep menyebut Dwiki Alexandrio sebelumnya menyatakan tidak merasa diancam maupun diperas oleh Muhammad Harun ketika ditanya majelis hakim.


“Bahkan pelapor sendiri mengaku di persidangan, saat ditanya Yang Mulia Hakim, pelapor tidak merasa diancam, tidak merasa diperas oleh terlapor. Justru pelapor menyampaikan, pas persidangan pelapor mendengar dari wahyu gilang meminta sebuah uang,” pungkasnya.


Sidang perkara Muhammad Harun akan kembali dilanjutkan pada Kamis (20/8/2026) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.


Seluruh keterangan saksi dan alat bukti yang muncul dalam persidangan selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di hadapannya majelis hakim.


(Ridho)